Tabanan, Baliglobalnews
Bupati dan DPRD Kabupaten Tabanan, sepakati Ranperda tentang APBD Kabupaten Tabanan TA 2021 menjadi Perda dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur.
Hal itu terungkap pada rapat paripurna ke-15 masa persidangan ketiga tahun 2020 DPRD Kabupaten Tabanan, dalam pokok acara Persetujuan bersama Bupati Tabanan dan DPRD Kabupaten Tabanan terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Tabanan tahun 2021 yang dilangsungkan via daring melalui aplikasi Zom, Sabtu (28/11).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Dirga, dihadiri Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, Forkopimda Tabanan, para Dewan terhormat, Instansi Vertikal dan BUMD, Sekda, Sekwan, para Asisten dan OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.
Sekwan DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Sugiharta, melaporkan Badan Anggaran telah melakukan kajian dan pembahasan sebagai bentuk tugas dan fungsi penganggaran baik dalam rapat intern maupun dalam rapat kerja dengan TAPD Kabupaten Tabanan.
Dia mengatakan berdasarkan atas kajian tersebut Badan Anggaran dapat melaporkan secara normatif mekanisme penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2021, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya juga melaporkan bahwa setelah melalui rapat intern maupun dengan TAPD telah menyepakati pendapatan daerah Rp 1,8 triliun lebih. Di mana target PAD ditetapkan Rp 391,6 miliar lebih. Target PAD sama dengan kesepakatan KUA dan PPAS TA 2021, sedangkan belanja daerah disepakati Rp 1,9 triliun lebih.
“Sehingga mengalami defisit sebesar Rp 87,9 miliar lebih, yang ditutup dari pembiayaan netto. Badan Anggaran menilai sangat relevan dan realistis mengingat kondisi perekonomian Kabupaten Tabanan di masa pndemi Covid-19 belum pulih dan Badan Anggaran berharap adanya komitmen dari seluruh pihak untuk bersama-sama mencapai target yang telah ditetapkan,” katanya.
Terkait hal tersebut, Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, mengatakan Pembahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Tabanan TA 2021 telah berdasarkan pada peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Dan dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Hal ini tidak terlepas dengan komitmen dan keseunngguhan serta kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat. Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku seteleh disetujui bersama, Ranperda tentang APBD Kabupaten Tabanan TA 2021, maka tahapan berikutnya akan dilakukan evaluasi oleh gubernur,” katanya.
Untuk itu, dia mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan terhormat atas segala iktikad baik dan komitmen serta kerjasama dalam menyelesaikan tugas-tugas untuk kesejahteraan masyarakat. “Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan bimbingan-Nya dalam pengabdian kita masing-masing untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera,” tandasnya.(bgn123)20112821