Denpasar, Baliglobalnews
Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali berhasil mengungkap jaringan ganja aceh yang beroperasi di wilayah Denpasar.
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Putu Putera Sadana menyampaikan kasus ini bermula dari hasil koordinasi dengan Direktorat Interdiksi, Deputi Pemberantasan BNN RI bersama DJBC Bali NTB NTT terkait adanya informasi kiriman paket diduga berisi narkotika jenis ganja yang berasal dari Aceh menuju Denpasar Bali. “Atas informasi dimaksud, tim gabungan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut, hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (48) sesaat setelah menerima paket tersebut di kediamannya Jl. Gunung Soputan Denpasar, pada 8 Juli 2026,” katanya.
Putera Sadana menyebutkan saat dilakukan penggeledahan petugas, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja yang disamarkan dalam kemasan biji kopi sebanyak 15 paket dengan berat sebanyak 1471,46 gram netto.
Menurut pengakuan tersangka RA, kata dia, diketahui bahwa pelaku dikendalikan oleh seorang lelaki berinisial FY alias Giok (49) yang tinggal di daerah Tibubeneng, Kuta Utara. Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan GIOK di rumahnya. Pelaku mengaku membeli paket narkotika tersebut dari temannya yang biasa dipanggil Pak Cik di Aceh. “Saat ini para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut para pelaku dapat diancam Maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009,” katanya. (bgn008)26070906