BNN RI Musnahkan 124,54 Kg Narkotika di Lapangan Tembak Tohpati

Denpasar, Baliglobalnews

Jelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 26 Juni, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), memusnahkan barang bukti narkotika di Lapangan Tembak Tohpati Polda Bali, pada Jumat (23/6/2023).

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 8 kasus tindak pidana narkotika, yang melibatkan 11 orang tersangka, dengan barang bukti berupa 123.132,79 gram narkoba yang terbagi atas 123,13 kilogram sabu, 505 gram ganja dan 1.114 gram (1,11kg) heroin,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen. Pol. Petrus Reinhard Golose.

Jenderal bintang tiga itu menjelaskan dari barang bukti narkotika yang disita, BNN RI menyisihkan 164,5 gram sabu, 1 gram ganja, dan 38 gram heroin untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), sehingga jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan 122.965,29 gram.

“Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 248.333 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Ancaman hukuman yang akan dijerat kepada tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (bgn008)23062308

BNNRIlapangantembaktohpatinarkotika
Comments (0)
Add Comment