Singasana, Baliglobalnews
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tabanan secara resmi memaparkan rincian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tabanan, di ruang sidang DPRD Tabanan, pada Kamis (6/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD sekaligus Ketua Banggar I Nyoman Arnawa bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tabanan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila.
Pemaparan yang dipimpin oleh Sekda Susila yang juga Ketua TAPD tersebut menyoroti tantangan efisiensi anggaran yang dialami Pemkab Tabanan sejak tahun 2025 hingga proyeksi tahun 2027, di mana daerah dituntut mengurangi tingkat ketergantungan pada dana transfer pusat maupun provinsi.
Dalam paparannya, TAPD mengungkapkan bahwa total Pendapatan Daerah pada Rancangan KUA-PPAS 2027 dirancang Rp2,150 triliun lebih. Angka ini mengalami penurunan Rp30,56 miliar atau 1,4 persen dibandingkan APBD Induk TA 2026 yang Rp2,18 triliun lebih.
Menurut Sekda Susila, penurunan pendapatan daerah disebabkan oleh menyusutnya alokasi dana transfer dari pusat yang diproyeksikan Rp1,199 triliun atau berkurang Rp54,50 miliar (1,43 persen). Namun, di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mengalami kenaikan. “Pendapatan Asli Daerah kita rencanakan sebesar Rp951,1 miliar lebih. Ini mengalami peningkatan sebesar Rp23,93 miliar atau sekitar 2,5 persen jika dibandingkan dari APBD Tahun 2026 yang sebesar Rp927,19 miliar,” ujarnya di hadapan Anggota Banggar.
Dari sisi pengeluaran, kata dia, Anggaran Belanja Daerah pada KUA-PPAS 2027 dirancang Rp2,197 triliun lebih. Terjadi penyesuaian belanja Rp59,29 miliar (2,63 persen) dari APBD Induk 2026.
Adapun rincian pos belanja daerah meliputi. Belanja Operasi Rp1,751 triliun yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp976,93 miliar, belanja barang dan jasa Rp665,45 miliar, belanja bunga Rp5 miliar, serta belanja hibah Rp104,28 miliar. Belanja Modal Rp137,90 miliar meliputi belanja peralatan dan mesin Rp38,73 miliar, gedung dan bangunan Rp45,85 miliar, jalan, jaringan, dan irigasi Rp51,87 miliar, serta aset tetap lainnya Rp637,17 juta. Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dirancang Rp10,78 miliar. Belanja Transfer Rp297,95 miliar terdiri dari belanja bagi hasil Rp48 miliar dan bantuan keuangan Rp249,95 miliar.
Dia menyebutkan dengan porsi pendapatan dan belanja tersebut, terjadi selisih defisit anggaran sebesar Rp46,88 miliar lebih yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah, salah satunya bersumber dari SiLPA yang dirancang sebesar Rp30,63 miliar.
Selain itu, TAPD juga mengalokasikan pengeluaran pembiayaan Rp18,23 miliar lebih untuk kewajiban pembayaran cicilan pokok utang pinjaman daerah. “Atas pembiayaan daerah ini ada juga pengeluaran pembiayaan, yakni cicilan pokok utang yang jatuh tempo direncanakan sebesar Rp18,23 miliar lebih untuk menopang sarana dan prasarana dari pinjaman PT SMI,” katanya.
Pihaknya berharap pembahasan rancangan KUA-PPAS 2027 bersama DPRD Tabanan dapat berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan demi menjaga mutu pelayanan publik dan keberlangsungan program pembangunan daerah.
Sementara Nyoman Arnawa mendorong eksekutif untuk melakukan terobosan dalam menggali potensi PAD agar target Rp1 triliun dapat terealisasi. Dia menyoroti masih banyaknya potensi pajak daerah yang bocor atau belum tergarap akibat kendala perizinan maupun administrasi di lapangan. “Kami berharap eksekutif intens mengejar itu. Potensi restoran atau usaha yang belum terjamah harus mulai disisir oleh OPD terkait,” ujarnya.
Selain penataan potensi pajak usaha, Arnawa juga meminta optimalisasi dalam sosialisasi dan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB bagi sektor perumahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena menghambat pembayaran pajak.
Di sisi lain, pihak pimpinan DPRD Tabanan meminta penjelasan detail dari TAPD terkait pergeseran pada struktur belanja daerah, serta mendesak agar dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dibuka secara transparan sebelum penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS 2027. “Sebelum kami mengambil kesepakatan, jujur atas nama pimpinan kami membutuhkan dokumen RKA-SKPD untuk dilengkapi. Biar kami tahu rincian teknisnya seperti apa dan tidak hanya diberikan data secara gelondongan,” pungkasnya. (bgn020)26080612