Singasana, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar rapat paripurna dengan agenda utama Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar), Panitia Khusus (Pansus) I, dan Pansus II atas hasil pembahasan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) di Ruang Sidang Utama DPRD Tabanan, pada Rabu (22/7/2026). Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa.
Adapun empat ranperda yang dibahas secara mendalam meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026-2046, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam laporannya disampaikan bahwa pembahasan telah dilaksanakan melalui rapat internal dan rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta perangkat daerah terkait secara komprehensif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Banggar memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan atas keberhasilannya mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali 12 berturut-turut. Meski demikian, Banggar memberikan catatan strategis agar pemerintah daerah semakin mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan meningkatkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien salah satunya pemanfaatan teknologi digital pada objek-objek pajak daerah maupun retribusi daerah lainnya. Pada prinsipnya Badan Anggaran menyatakan sepakat Ranperda tersebut untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya.
Sementara Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Tabanan I Wayan Lara melaporkan hasil pembahasan terhadap dua Ranperda, yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026-2046 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pansus I menekankan bahwa kedua Ranperda telah melalui proses pembahasan secara intensif melalui rapat internal dan rapat kerja bersama perangkat daerah terkait. Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman disusun sebagai amanat peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi pedoman pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Tabanan selama dua dekade ke depan.
“Ranperda ini diharapkan mampu mewujudkan pembangunan kawasan permukiman yang terencana, terpadu, berkelanjutan, selaras dengan tata ruang wilayah, serta berlandaskan kebudayaan daerah serta dijiwai falsafah Pancasila, Tri Hita Karana dan Sad Kerthi,” ujarnya.
Sedangkan pada Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pansus I melakukan penyempurnaan draf guna menyelaraskan dengan regulasi pusat yang lebih tinggi serta memperkuat sistem perlindungan alam yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Tabanan I Gusti Komang Wastana menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Pansus II mengatakan bahwa Ranperda tersebut disusun sebagai landasan hukum penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Tabanan, mengingat kondisi geografis, klimatologis, dan hidrologis daerah yang memiliki potensi terhadap berbagai jenis bencana.
Ranperda ini diharapkan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan, mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat hingga pascabencana. “Pansus II secara khusus melakukan penguatan materi muatan lokal, terutama mempertegas peran, fungsi, dan kewenangan pemerintah desa serta desa adat dalam penanggulangan bencana di wilayah masing-masing,” katanya.
Setelah penyampaian laporan Badan Anggaran, Pansus I, dan Pansus II, rapat dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dari komisi-komisi DPRD, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pengambilan keputusan DPRD terhadap hasil pembahasan keempat Ranperda tersebut.
Dengan disetujuinya laporan pembahasan ini, hasil rapat paripurna menjadi dasar resmi bagi DPRD Kabupaten Tabanan untuk melangkah ke tahapan berikutnya, yakni persetujuan bersama antara DPRD dengan Bupati Tabanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hadir jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD, Tim Ahli DPRD, Sekretaris DPRD, hingga jajaran jajaran OPD Pemkab Tabanan. (*/bgn020)26072206