Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kali ini Tim menyasar wilayah Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, tepatnya di simpang Jalan. Padma dan Jalan Trenggana, pada Senin (30/11).
Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan pelaksanaan operasi prokes kali ini menjaring 11 orang pelanggar. Enam orang di antaranya tidak menggunakan masker dan 5 orang lainnya menggunakan masker dengan tidak benar.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 6 orang yang tidak menggunakan masker tersebut didenda di tempat Rp 100 ribu. Dan untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar diperingati atau dilakukan pembinaan oleh petugas.
”Dalam kegiatan ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan masyarakat, namun terus melakukan edukasi untuk mencegah penularan virus, dan sesegera mungkin kita bisa terlepas dari lingkaran penyebaran virus Covid-19.
Selain itu kegiatan ini juga akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 yang sedang melanda dan kegiatan ini tentu untuk mencegah terjadinya klaster baru lagi di masyarakat. Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru di lingkungan masyarakat,” ujarnya. (bgn003)20113031