WN Maroko Dibekuk Polsek Kuta
Denpasar, Baliglobalnews
Unit Reskrim Polsek Kuta mengamankan seorang warga negara (WN) asing asal Maroko berinisial HS (21), karena diduga melakukan pencurian.
“Penangkapan tersangka HS setelah korban membuat laporan polisi tentang kehilangan sebuah tas berisi Iphone 12 dan uang tunai Rp6.000.000 di salah satu tempat hiburan malam di Seminyak, Kuta. Korban mengaku tasnya itu hilang saat ditinggalkan di atas meja,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Kamis (4/1/2024).
AKP I Ketut Sukadi menyebutkan tersangka ditangkap di Jalan Popies I Kuta/Kecamatan Kuta, Badung, pada Selasa (26/12) pukul 12.30 Wita. Penangkapan dilakukan selang beberapa jam saja setelah korban, Verina Puspa Sari (23) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek.
Korban mengaku datang ke tempat hiburan itu bersama seorang temannya. Tas berisi HP dan uang itu diketahui hilang Selasa subuh sekitar pukul 03.00 Wita. Di tempat hiburan tersebut korban berkenalan dengan dua orang warga negara asing dari Maroko yang salah satunya adalah tersangka HS.
“Sebelum tas itu hilang korban ke kamar mandi. Keluar dari kamar mandi langsung dance. Sementara tasnya masih ditinggalkan di meja yang saat itu masih ada tersangka di sana,” katanya.
Selesai dance korban kembali ke meja ternyata tas berisi HP tersebut sudah hilang. Atas kejadian itu korban menderita kerugian Rp9.100.000. “Karena tidak menemukan tasnya itu korban lapor ke Polsek Kuta,” katanya.
Menerima laporan tersebut aparat Polsek Kuta dipimpin Panit Reskrim Iptu Adhi Waluyo langsung menyelidiki. Selang beberapa jam atau sekitar pukul 12.30 Wita pelaku berhasil ditangkap. Selain itu juga mengamankan barang bukti berupa HP korban yang hilang.
“Pada saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kuta untuk dilakukan proses hukum. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Kuta,” katanya. (bgn008)24010402