Walikota dan Bupati Se-Bali Sepakat Tatanan Kehidupan Era Baru Dimulai 9 Juli
Denpasar, Bali Global News
Walikota dan bupati se-Bali sepakat untuk melaksanakan protokol tatanan kehidupan era baru yang dimulai hari ini, Rabu (9/7). Hal itu terungkap dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Wayan Koster, di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (7/7). Pada kesempatan itu, Forkompinda Provinsi Bali juga menyatakan dukungan terhadap hal tersebut.
Hadir pada rapat tersebut Pangdam IX Udayana, Wakapolda Bali, Wagub Bali, Walikota dan bupati se-Bali, Sekda Pemprov Bali, Danlanud, Danlanal, Danrem dan OPD terkait serta unsur Forkompinda Provinsi Bali.

Gubernur Koster mengatakan berdasarkan hasil rapat pada 10 Juni 2020 lalu, Walikota dan bupati se-Bali secara bersama-sama telah menerapkan tatanan kehidupan era baru. Hasil rapat itu telah ditindaklanjuti Gubernur dengan mempersiapkan sejumlah tahapan dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaannya.
Koster mengakui saat ini masih ada empat kabupaten/kota di Bali yang masuk zona merah. Idealnya hanya zona hijau dan kuning yang dibuka. ”Karena kita mau bareng (membuka diri, red) harus dilakukan ekstrakeras untuk menangani empat kabupaten/kota agar terjadi perbaikan kondisi di wilayah tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta jajaran GTPP Covid-19 Provinsi Bali menaruh perhatian pada tiga klaster penyebaran, yakni pasar tradisional, keluarga dan masyarakat. Gubernur meminta seluruh bupati dan Walikota untuk fokus pada pengelola pasar tradisional, desa adat dan kelurahan sebagai ujung tombak penanganan Covid-19 saat ini.
Sebagai langkah pencegahan, Gubernur meminta pasar tradisional yang diizinkan beroperasi hanya pasar yang sudah menerapkan protokol tatanan kehidupan era baru secara ketat. Selain itu desa adat juga harus menerapkan perarem yang mengatur protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
”Dari 1.493 desa adat, sebanyak 1.443 desa adat sudah menyelesaikan peraremnya. Kita harapkan besok semua selesai sehingga mulai tanggal 9 Juli desa adat serentak menerapkan perarem penanganan covid 19,” ujarnya.
Mantan anggota DPR RI ini mengatakan dampak pandemi Covid-19 sudah cukup lama tanpa ada kepastian kapan akan berakhir. Oleh karena itu, pemerintah perlu bersikap untuk menghidupkan kembali aktivitas perekonomian di Bali yang terpukul karena terhentinya sektor pariwisata. ”Jika ini kita biarkan bisa menimbulkan masalah sosial baru dan muncul kerawanan di dalamnya,” katanya.
Sebelumnya Gubernur Bali sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. ”Kalau mau dipertajam, diperdetil silakan Bupati/Walikota mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kondisi di wilayahnya,” katanya.
Dia juga meminta bupati dan Walikota melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan simulasi penerapan protokol tatanan kehidupan era baru. Satgas gotong-royong desa adat dan relawan desa/kelurahan juga diminta untuk diaktifkan kembali serta bupati/walikota agar membentuk komite pengawas pelaksanaan protokol tatanan kehidupan era baru.
Rapat GTPP Covid-19 Provinsi Bali menyepakati untuk memulai tatanan kehidupan era baru pada tanggal 9 Juli 2020. Namun Gubernur meminta pelaksanaannya harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Di antaranya dengan memohon doa restu di Pura Besakih yang telah dilaksanakan pada beberapa hari lalu. Selain itu perhatian terhadap tenaga medis harus terus dilakukan dan rapid test di wilayah yang memang harus dituntaskan. ”Saya berharap ini betul-betul dilaksanakan,” pintanya.
Gubernur meminta kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan susah dikontrol dihindari dulu. Jika protokol bisa dilaksanakan dengan baik, baru ditingkatkan. ”Prinsipnya bertahap, selektif dan terbatas,” tegasnya. (bgn/humas)