Media Informasi Masyarakat

Wagub Harapkan Perusahaan Tetap Laksanakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Denpasar, Baliglobalnews

Kepesertaan masyarakat Bali dalam program jaminan sosial merupakan implementasi dari misi Pemerintah Provinsi Bali untuk mengembangkan sistem jaminan sosial secara komprehensif dan terintegrasi bagi kehidupan krama Bali sejak mulai kelahiran, tumbuh dan berkembang sampai akhir masa kehidupannya.

Hal itu disampaikan Wagub Cok Ace saat membuka rapat koordinasi terkait Anugerah Paritrana Award 2020 BPJS Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Bali secara virtual di ruang kerjanya, Selasa (6/10).

Pemerintah yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI bersama BPJS ketenagakerjaan menyelenggarakan kegiatan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan paritrana awards sejak juni 2017. Hal itu sebagai apresiasi kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/ kota dan perusahaan serta usaha kecil mikro yang sudah mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Prestasi yang diperoleh Provinsi Bali diawali pada tahun 2017 dengan diraihnya juara ketiga oleh Bank BPD Bali untuk kategori perusahaan dan usaha kecil mikro oleh Kipas Srikandi.

Pada 2018 Hotel Mulia Bali meraih juara pertama untuk kategori perusahaan dan usaha kecil mikro diraih oleh Haris Bakery. Sedangkan untuk tahun 2019 BPD Bali kembali meraih juara ketiga untuk kategori perusahaan.

Pelaksanaan jaminan sosial tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur Bali nomor 19 tahun 2017 tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. PERGUB Bali nomor 104 tahun 1019 tentang jaminan kesehatan nasional krama Bali sejahtera dan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Kondisi Covid-19 berdampak signifikan terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat, utamanya dalam hal kesehatan dan juga perekonomian. Potret ini ditunjukkan oleh rendahnya tingkat kunjungan wisatawan ke Bali yang menunjukkan pengaruh terhadap sektor pendukung bagi perkembangan pariwisata di Bali di antaranya tenaga kerja (data per Kabupaten se-Bali per september 2020 menunjukkan bahwa terdapat 76.940 orang pekerja formal yang dirumahkan dan 3.024 orang pekerja yang dikenai PHK dari 1. 430 perusahaan).

Wagub Cok Ace berharap perusahaan dan UMKM tetap melaksanakan program pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan meskipun dalam pandemi Covid-19.

Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Skala Menengah BPJS Ketenagakerjaan, Deni Suardani, menambahkan untuk pemulihan ekonomi dan ketenagakerjaan maka Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI memberikan perlindungan jaminan berupa bantuan subsidi upah bagi pekerja non-ASN yang bergaji di bawah Rp 5 juta, dengan target 15,7 penerima. Dan sudah 12, 4 juta pekerja yang sudah menerima sebagai upaya mendorong daya beli. Selain itu kebijakan untuk pembayaran  iuran mulai bulan Agustus sampai bulan Januari 2021 (selama 6 bulan ke depan) diperingan dengan cukup membayar iuran hanya 1% saja dari iuran yang seharusnya dibayar. (bgn122)20100635

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.