Media Informasi Masyarakat

Pansus FP4GN DPRD Badung Serap Aspirasi Masyarakat

Mangupura, Baliglobalnews

Pansus (Panitia Khusus) FP4GN (Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Narkotika) dan Prekursir Narkotika DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat di Ruang Rapat Madya Gosana Kantor DPRD Badung, Selasa (6/10).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, I Gusti Lanang Umbara, untuk menyerap aspirasi dalam rangka pelaksanaan penyiapan penyusunan dan sosialisasi ranperda inisiatif dewan terhadap Ranperda tentang FP4GN dan Prekursor Narkotika. Rapat yang dihadiri puluhan orang dan diikuti secara virtual oleh berbagai instansi dan karang taruna tersebut mendapat banyak masukan dari audiens.

Perwakilan tim penyusun akademik FP4GN dari Fisipol Unwar sangat mengapresiasi ranperda inisiatif DPRD tersebut. Dia menyebutkan narkotika merupakan masalah yang sangat urgen, tidak hanya di Badung, juga Bali dan Indonesia pada umumnya. Pertimbangan utama secara sosiologis sangat mengkhawatirkan dan membahayakan generasi muda.

Dengan keberadaan euforia, apalagi Bali pada umumnya dan Badung pada khususnya menjadi tujuan wisata internasional. ”Tujuan ranperda narkoba ini untuk bisa menekan peredaran narkotika, tetapi untuk nol sekali tidak mungkin, sama seperti judi,” katanya.

Ketua Majelis Desa Ada Kecamatan, Made Reta, yang juga anggota DPRD Badung, menilai langkah tersebut sangat baik, tentu pihaknya sangat mendukung. Dia mengharapkan ada konsekuensi anggaran, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah. Dia menyarankan agar ranperda tersebut tidak semata-mata ditujukan kepada masyarakat yang muda-muda. Pasalnya, orangtua pun ada yang ”sangat nakal”. ”Yang namanya fasilitasi, semua masuk,” katanya.

Kasat Narkoba Polres Badung, I Wayan Sujana, yang mewakili Kapolres mengharapkan gagasan ranperda menjadikan wilayah Ankum bisa diminimalisir dengan baik. ”Gagasan ini positif dan sangat mendukung kepolisian. Setelah bisa diundangkan akan menjadikan lebih ringan pastinya,” katanya seraya menambahkan nantinya dengan perda tersebut akan nantinya akan meminimalkan  warga yang tersangkut masalah narkoba.

Kejaksaan yang diwakili oleh kepala seksi tindak pidana khusus juga sangat mengapresiasi filosofi tujuan ranperda tersebut. Dia menyarankan pasal-pasal tindakan yang ada agar tidak tumpang tindih dengan BNK dan kejaksaan, kepolisian. (bgn122)20100634

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.