Usai Rapat Pleno, KPU Bali Minta 55 DPRD Terpilih Setor LHKPN
Denpasar, Baliglobalnews
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali meminta 55 anggota DPRD Bali terpilih segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilu Tahun 2024, di Prama Sanur Beach, Denpasar, pada Kamis (2/5/2024).
“Kami meminta kepada anggota terpilih yang akan dilantik agar melakukan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK, serta bukti penerimaan laporan harta kekayaan tersebut disetorkan ke KPU Provinsi Bali dan pemerintah daerah,” katanya.
Hal ini penting, kata dia, karena dari pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur yang akan menindaklanjuti untuk proses pelantikan. Lebih lanjut disampaikan, penyampaian LHKPN itu paling lambat selama 21 hari setelah penetapan. Sehingga, terhitung 2 Mei 2024, seluruh DPRD Bali terpilih diminta menyetor LHKPN lebih cepat. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada laporan atau tembusan ke KPU Bali, maka Kementerian Dalam Negeri tidak akan melantik yang bersangkutan.
“Jadi walaupun euforia Pemilu sudah usai tapi administratifnya harus tetap dijalankan,” katanya.
Selain itu, Lidartawan menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 di Bali berjalan aman dan lancar tanpa ada sengketa yang masuk ke MK, sehingga dapat dilakukan penetapan. “Kami bersyukur karena di buku register perkara konstitusi di MK, tidak ada satupun perkara dari Bali. Kita zero sengketa sesuai target. Maka, tiga hari setelah diterimanya surat dari MK itu kita wajib melakukan pleno untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Hari ini kita tuntaskan,” katanya. (bgn008)24050302