Tindakan Penyegelan KEK Kura Kura Bali Dinilai Berisiko Rusak Citra Investasi
Denpasar, Baliglobalnews
Penyegelan aktivitas pembangunan di KEK Kura Kura Bali oleh pansus TRAP DPRD Bali dinilai melanggar prosedur atau mal prosedural. DPRD Bali harusnya menyerahkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali atau eksekutif, selanjutnya eksekutif yang bertindak mengeksekusi rekomendasi tersebut.
Tim Legal dan Perizinan BTID Anak Agung Ngurah Buana mengatakan Pansus TRAP seharusnya tidak boleh secara langsung menginstruksikan kepada Satpol PP Pemprov Bali untuk melakukan penutupan.
“Harusnya Pansus TRAP DPRD Bali lapor kepada Ketua DPRD Bali melalui sidang resmi paripurna kemudian Ketua DPRD melaporkan ke Gubernur Bali,” katanya di Denpasar pada Kamis (23/4/2026).
Menurut dia, Gubernur Bali dan Pemerintah Provinsi Bali-lah yang seharusnya melakukan eksekusi di lapangan. “Tapi ini enggak ada. Harusnya eksekutif karena itu ketentuan dari Inmendagri (instruksi Mendagri),” ujarnya.
Dia juga mensinyalemen rekomendasi penyegelan oleh Pansus TRAP DPRD dilakukan sepihak tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak BTID. Padahal, kata dia, semua prosedural tukar lahan yang dilakukan telah sesuai perundang-undangan yang berlaku saat itu. “Lahan yang kita ambil adalah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Yang memang secara aturan diperbolehkan. Harusnya Pansus TRAP DPRD mendalaminya di BPKH Wilayah VIII Kementerian Kehutanan,” katanya.
Dia juga menjelaskan sesuai dengan PP 23 tahun 2023 tentang penetapan kawasan KEK, di sana termuat Gubernur Bali sebagai Dewan Pengawas KEK di daerah.
Head Legal BTID Yossy Sulistyorini menyatakan rekomendasi dari Pansus TRAP dilakukan tanpa mendengar secara utuh klarifikasi dan konfirmasi pihak BTID. “Kami mengapresiasi perhatian yang diberikan kepada kami. Tentunya kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Dia menambahkan penyegelan tak prosedural yang dilakukan pansus akan didiskusikan internal BTID sebelum mengambil langkah selanjutnya. Apalagi, kata dia, BTID telah mengantongi semua perizinan yang diperlukan. Namun Pansus TRAP datang menutup tanpa ada alasan dan argumen hukum yang tepat.
Yossi mengatakan Pansus TRAP kerap mendengungkan ingin menjalin dan mendukung investasi di Bali, namun justru melakukan tindakan penutupan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini akan merusak citra Bali. dan juga membuat investor takut berinvestasi di Bali. “Jangan sampai tindakan yang tidak sesuai hukum akan malah membuat investor takut dan malah jadi berpikir ulang untuk berinvestasi di Bali. Yang mana pada akhirnya juga akan merugikan masyarakat Bali,” jelasnya.
Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan menutup sementara aktivitas di lahan tahura sebagai objek lahan pengganti di Jembrana dan Karangasem. Selanjutnya, BTID diminta berkoordinasi dengan Pol PP dan menyiapkan dokumen untuk RDP bersama DPRD Bali dalam waktu dekat. (bgn008)26042409