Media Informasi Masyarakat

Tim Yustiti Buleleng Laksanakan Penertiban di Desa Banyuning dan Penarukan

Buleleng, Baliglobalnews

Tim Yustiti Kabupaten Buleleng melaksanakan penegakan Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan baru Sabtu (5/10).

Tim yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub dan Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP ) dipimpin Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol AA Witanata Kusuma. Tim dibagi menjadi dua yang bertugas di Jalan Udayana dan Jalan Ahmad Yani. Pembagian lokasi tersebut berdasarkan mapping yang diperoleh adanya warga yang terkonfirmasi.

Tim menemukan 20 orang yang diketahui melanggar prokes Covid-19. 2 orang dikenai sanksi oleh satpol PP dan sisanya 18 orang diberikan teguran humanis.

Kabag Ops Polres Buleleng menyampaikan, kegiatan penegakan Pergub dan Perbup ini akan terus dilaksanakan dengan maksud dan tujuan disamping menegakkan hukum juga menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protocol kesehatan covid 19, cetusnya

”Tetap kita kedepankan tindakan persuasif dan secara humanis, tanpa mengenyampingkan penegakan hukum,” katanya. (bgn122)20100515

Leave A Reply

Your email address will not be published.