Media Informasi Masyarakat

Tim Gabungan Yustisi Denpasar Jaring 22 Pelanggar Prokes

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Denpasar menjaring 22 orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di Desa Peguyangan Kangin, tepatnya di Jl. Padma dan Jl. Antasura Denpasar Senin (26/10).

Menurut Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, penegakan disiplin prokes akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang sedang melanda. ”Kegiatan ini tentu untuk mencegah terjadinya klaster baru lagi di masyarakat. Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru,” ujarnya.

Dia merinci dari 22 orang yang terjaring tersebut. 21 orang tidak menggunakan masker dan 1 orang didapati menggunakan masker dengan tidak benar. 21 orang tersebut langsung didenda Rp 100.000 di tempat sesuai dengan Peraturan  Gubernur Nomor 46  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Untuk yang menggunakan masker tidak benar dilakukan pembinaan oleh petugas.

”Dalam penerapan disiplin prokes ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penularan virus, dan sesegera mungkin kita bisa lepas dari lingkaran penyebaran virus Covid-19. Untuk itu kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat selalu menjaga Kesehatan. Dengan masyarakat sehat tentu dapat berproduktivitas sehingga ekonomi dapat pulih seperti semula,” tandasnya. (bgn122)20102619

Leave A Reply

Your email address will not be published.