Tak Terbukti Perbuatan Pidana, Kakek Sarja Lepas Demi Hukum
Denpasar, Baliglobalnews
Seorang kakek renta dan lumpuh, I Ketut Sarja (70), yang dilaporkan memalsukan surat sporadik oleh saudaranya sendiri, akhirnya divonis lepas demi hukum atau oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Putu Gede Novyartha, SH., M.Hum., di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/12/2020).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Rindayani, SH., terbukti namun bukan sebagai perbuatan pidana, namun berada dalam bidang hukum perdata. Hal itu, karena disebabkan masih berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan yang harus dibuktikan dalam bidang hukum perdata.
”Menyatakan terdakwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terbukti, namun perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata. Untuk terdakwa dinyatakan lepas demi hukum (onslag van recht vervolging),” ujar majelis hakim.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya, Komang Sutrisna, menyatakan menerima. Sementara itu, JPU Rindayani menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, terdakwa yang hadir di dalam persidangan di atas kursi roda ini, dituding telah memalsukan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (surat sporadik), saat mengajukan permohonan Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) pada 2017 silam. Oleh JPU Rindayani terdakwa didakwa dua dakwaan. Dakwaan pertama yaitu Pasal 263 ayat (1) dan dakwaan kedua Pasal 266 ayat (1) KUHP. Dalam tuntutan JPU, terdakwa dinilai melanggar Pasal 263 ayat (1) tentang pemalsuan surat dan dituntut selama satu tahun tiga bulan penjara.
Terdakwa sempat sakit saat awal-awal sidang dan terjatuh saat mulai sidang pertama Maret lalu. Dalam sidang yang cukup panjang dan melelahkan tersebut, akhirnya terdakwa dapat membuktikan tanah yang disertifikatkan adalah tanah warisan keluarganya. Terdakwa Sarja adalah ahli waris satu-satunya.
“Dari saksi-saksi yang dihadirkan di depan persidangan, Saksi Kepala Lingkungan, Kelian Banjar Pagan Kaja dan ahli waris pemilik tanah, membenarkan bahwa tanah tersebut dibeli oleh ayah terdakwa yang bernama I Made Rai,” ungkap Komang Sutrisna.
Ditambahkan Sutrisna, saksi dari BPN Denpasar, juga menegaskan bahwa surat sporadik bukan satu-satunya syarat untuk mengajukan program PTSL, namun ada pernyataan waris dan formulir yang lainnya. Sehingga dapat diproses untuk penerbitan sertifikat hak milik. Terlebih lagi, blokir yang diajukan pelapor dicabut dan Sertifikat atas nama terdakwa sudah dinyatakan sah. Keterangan saksi ini, menjadi salah satu pertimbangan hakim yang menguatkan putusan lepas demi hukum tersebut.
”Kami bersyukur, segala fakta yang meringankan dan membantah perbuatan pidana yang dituduhkan dapat kami buktikan di depan persidangan. Akhirnya perjuangan kami berakhir terwujud,” tandas Komang Sutrisna.(bgn008)20122230