Media Informasi Masyarakat

Tak Pakai Masker, 13 Orang Didenda

Denpasar, Baliglobalnes

Desa Kesiman Kertalangu bersama TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Danramil, Linmas dan Desa Adat serta pecalang setempat sidak masker Senin (19/10). Hasilnya, 13 orang ditemukan tidak memakai masker dan langsung dikenakan   sanksi denda administratif masing-masing Rp 100.

Sosialisasi yang dilaksanakan di sekitar wilayah Desa Kesiman Kertalangu yakni di Pasar Kerta, Jalan Prof. IB. Mantra ini menyasar kepada warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan melaksanakan sosial distancing. Selain itu, sosialisasi ini juga menyasar para pelaku usaha dan tempat-tempat yang berpotensi menjadi kerumunan warga.

Perbekel Desa Kesiman Kertalangu, I Made Suena mengatakan mengiharapkan kepada masyarakat agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan virus covid-19 adalah disiplin dan kesadaran pada diri sendiri memakai masker yang benar, tidak menaruh masker di leher. ”Dengan mengikuti itu semua akan dapat menekan penyebaran virus covid-19 cepat,” pungkasnya. (bgn122)20102006

Leave A Reply

Your email address will not be published.