Simpan Puluhan Paket Narkoba, Karyawan Toko Disidangkan
Denpasar, Baliglobalnews
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan terdakwa Agus Puji Andreas (33). Pasalnya, penjaga toko tersebut kedapatan menyimpan dan menyalahgunakan 12 paket narkoba jenis kristal bening (Metamfetamina). Sidang diketuai Majelis Hakim Eni Martiningrum pada Kamis (2/4/2026) siang.
Jaksa Penuntut Umum Delia Ayusyara menjerat Agus Puji Andreas dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan barang berupa kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang,” tegas jaksa.
Dalam amar dakwaan jaksa, penangkapan terdakwa Agus Puji Andreas, dilakukan kepolisian pada 8 Januari 2026 sekira pukul 12.00 Wita, di depan kamar kost Jalan Surya Bhuana Nomor 8, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, saat dia sedang bersih-bersih.
Saat dilakukan penggeledahan dalam kamar kos terdakwa, anggota kepolisian menemukan barang-barang antara lain berupa satu kotak plastik bekas katenbad yang berisi 12 PCR tube yang berisi plastik klip kristal bening yang mengandung sediaan narkotika, satu kotak kacamata yang didalamnya berisi dua plastik klip kristal bening yang mengandung sediaan narkotika, satu plastik PCR tube, tiga alat hisap bong, dua sendok pipet, dua timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip kosong dan telepon genggam, yang merupakan milik terdakwa sendiri.
Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat barang haram itu, seseorang yang dipanggil AAA (masuk dalam daftar pencarian orang). Kepada petugas, terdakwa mengaku pernah kurang lebih dua kali membeli barang yang mengandung sediaan narkotika (Desember 2025 sebanyak 5 gram dengan harga kurang lebih Rp5 juta dan Januari 2026 kurang lebih 13 gram dengan harga kurang lebih Rp13 juta.
Dalam transaksi narkoba itu, terdakwa terlebih dahulu mentransfer uang kepada AAA, dan pada 8 Januari 2026, terdakwa mengambil paket di daerah Monang-Maning Denpasar. Kepada petugas terdakwa mengaku barang haram itu akan digunakan sendiri dan terdakwa jual kembali.
Kepada petugas, terdakwa mengaku telah mengambil barang tersebut, dan dibawa ke tempat kosnya lalu terdakwa memecah hingga menjadi kurang lebih 13 paket dan terdakwa telah menjual satu paket kepada teman terdakwa dengan berat 0,16 gram yang dibayar secara tunai.
Saat digeledah kamar kos terdakwa, barang bukti narkoba yang ditemukan tersisa 12 paket plastik klip dengan berat total 12,49 gram netto atau 14,61 gram brutto. (bgn008)26040212