Media Informasi Masyarakat

Sidang Saksi Jerinx SID Tertutup, Awak Media Kesulitan Meliput

Denpasar, Baliglobalnews

Sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID yang digelar secara langsung di PN Denpasar, Selasa (13/10/20) berlangsung tertutup, para awak media kesulitan untuk meliput sidang yang seharusnya terbuka untuk umum itu.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi itu, yang semula diperkirakan bakal membuka suasana lebih nyaman bagi para insan pers untuk melakukan peliputan, justru sangat tertutup.

Nampak beberapa orang yang masuk ruang sidang selain petugas intel dan petugas jaga, serta kerabat baru boleh masuk. Bagaimana dengan para insan pers..? “Mbak darimana, sudah dapat ijin tidak. Silahkah keluar kalau tidak ada ijinnya.,” Tegur salah seorang penjaga kepada wartawati INews. “Lho saya media, kenapa tadi orang masuk bisa kok saya tidak, saya mau meliput,” jawab wartawan ini, “maaf silahkan keluar,” saut petugas seragam lengkap Polri.

Hal senada juga dialami wartawan Bali Tribun, saat masuk dari ruang utama sudah langsung di tarik baju lengannya. “Anda siapa? Dijawab wartawan ini, “Dari media pak,” jawab wartawan yang sudah terbiasa ngepos liputan di PN Denpasar.

Petugas ini pun malah menghardik, liputan apa..? Silahkan keluar,” singkatnya. Dokonfirmasi Ketua PN Denpasar, Soebandi.SH.MH., bahwa untuk aturan masuk ruang sidanh jadi kewenangan hakim. Dirinya meminta maaf atas ketidak nyamanan sehingga banyak media yang tidam bisa melakukan tugasnya saat suasana sidang.

Kedepan kata dia, akan diatur untuk menyediakan sonsistem sehingga tidak peu harus menyaksikan persidangan dari dalam ruangan. “Ini masih kita akan coba atur, termasuk jumlah pengunjung yang bisa masuk ruang sidang,” singkatnya.

Pantauan dari luar sidang, Jerinx SID kali ini tampil begitu rapi dengan baju hem warna putih dan celana kain warna hitam serta sepatu yang super mengkilap. Rambutnya yang dijigrak tetap menampikan pergorman dirinya sebagai Jerinx.

Untuk diketahui, terdakwa yang baru saja menikahi artis foto model ini dinilai bersalah terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya. Hingga saat ini, pria asal Gianyar ini masih tetap berasa dalam tahanan di rutan Polda Bali.

Ia dilaporkan setelah menulis postingan kalimat berupa “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19”.

Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. (bgn008)20101324

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.