Media Informasi Masyarakat

Setubuhi Anak Kandung Berkali-Kali, Terdakwa Wayan Setiawan Diganjar Hukuman 14 Tahun

Denpasar, Baliglobalnews

Tega menyetubuhi anak kandung sendiri hingga berkali-kali sejak mei 2019 hingga oktober 2020 di kamar kos Wilayah Denpasar, terdakwa I Wayan Setiawan (29 tahun) akhirnya diganjar hukuman berat oleh Majelis Hakim PN Denpasar, Bali, selama 14 tahun penjara.

Dalam sidang online yang diketuai Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih dengan anggota majelis Putu Suyoga dan Made Yuliada di PN Denpasar, Selasa (20/4/2021) itu, terkuak aksi keji yang dilakukan ayah kandung korban ini telah terbukti menyetubuhi korban berinisial FSP (8 tahun) sebanyak lima kali dengan mengancam korban tidak melaporkan aksi bejat terdakwa kepada istrinya.

“Tedakwa bersalah membujuk anak untuk bersetubuh dengan melakukan ancaman dan kekerasan terhadap anak di bawah umur, sehingga kami sependapat dengan tuntutan jaksa menjatuhi hukuman 14 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan menjatuhi denda Rp300 juta. Apabila tidak mampu membayar denda diganti dengan tambahan hukuman (subsider) 3 bulan penjara,” ucap Hakim Putu Ayu.

Hakim sependapat dengan pasal yang dituntut jaksa dalam sidang sebelumnya yang menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 81 Ayat 2, Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Mendengar putusan hakim yang cukup tinggi itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan hakim. Demikian dengan jaksa juga menyatakan menerima putusan hakim.

Aksi bejat terdakwa terhadap anak kandungnya sendiri itu terjadi pertama kali pada Bulan Mei 2019. Dimana, terdakwa mengajak korban dan adik korban pulang ke kos, usai menemani istri terdakwa yang sedang masuk rumah sakit karena hendak melahirkan anak ketiga.

Entah apa yang terbesit dibenak terdakwa saat berada di kamar kos, pelaku mengajak korban menonton film dewasa dan langsung mempraktekannya kepada korban. Anak korban sempat menolak, namun diancam oleh pelaku, sehingga terjadi persetubuhan dan korban diancam ayah kandungnya sendiri (terdakwa) agar tidak melaporkan kepada istri terdakwa (mama korban).

Namun, aksi bejat terdakwa ini justru kembali terulang lagi pada Juli 2019, Agustus 2019, September 2019 dan 17 Oktober 2020 di kamar kos terdakwa hingga korban merasa kesakitan.

“Perbuatan terdakwa yang merupakan ayah kandung korban ini mengakibatkan trauma psikis terhadap anak korban dan telah merusak masa depan anak korban,” ucap Hakim. (bgn008)21042101

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.