Sekda I Gede Susila Pimpin Apel Pemberian Remisi di Lapas II B Tabanan
Tabanan, Bali Global News
Sekretaris Daerah Kabupaen Tabanan, I Gede Susila, memimpin apel pemberian remisi kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Tabanan, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-75 RI di halaman Kantor Lapas Tabanan, Senin (17/8).

Pemberian remisi ini merupakan hak kepada warga binaan, di mana remisi juga merupakan motivator atau penyemangat bagi warga binaan untuk senantiasa berkelakuan baik. Sebanyak 110 dari 185 warga binaan Lapas II b Tabanan mendapatkan remisi.

Turut hadir Kalapas Kelas II b Tabanan, Ketua DPRD Tabanan, Dandim 1619 Tabanan, perwakilan Forkopimda Tabanan, Sekda dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan serta 2 orang perwakilan warga binaan Lapas Kelas II b Tabanan.

Apel yang dilaksanakan sekitar pukul 14.00 tersebut merupakan bagian dari pembagian remisi umum terhadap narapidana dan anak serentak di seluruh Indonesia secara virtual melalui aplikasi zoom yang dihadiri secara virtual oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, beserta jajaran di Jakarta, Senin (17/8).
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemberian remisi itu merupakan rangkaian dari Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan ke-75 RI dengan tema Indonesia Maju dan bentuk penghormatan negara terhadap narapidana yang diamanatkan oleh undang-undang.
”Mengingat perjuangan para pahlawan bangsa, pada saat ini merupakan perjuangan yang tak ternilai harganya, hingga berhasil mengusir penjajah dari tanah air kita. Untuk itu, proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus tahun 1945 merupakan titik penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia,” ungkapnya.
Dia mengatakan berkat perjuangan tersebut bangsa Indonesia berhasil meraih kedaulatan penuh. Untuk itu, kemerdekaan dikatakannya harus disyukuri. ”Rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan ini tentunya milik segala mayarakat Indonesia pada umumnya, dan termasuk didalamnya warga binaan lembaga pemasyarakatan,” ucapnya.
Yasonna Laoly menambahkan, pemberian remisi ini juga merupakan hal wajib dilakukan Negara untuk memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap warga binaan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian warga Negara yang tetap memiliki hak-hk yang mesti dihormati dan dipenuhi.
”Salah hak yang dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan adalah hak mendapatkan remisi. Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya.
Dia menjelaskan hal ini jangan hanya dimaknai dengan pemberian remisi biasa, namun hal ini merupakan apresiasi dari negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan Lapas di Rutan dan Lembaga Pembinaan khusus Anak. (bgn/hms)20081720