Media Informasi Masyarakat

Sekda Alit Wiradana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus

Denpasar, Baliglobalnews

Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, menghadiri pemusnahan barang bukti di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Rabu (5/6/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Agus Setiadi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu bulan Maret 2023 sampai dengan bulan September 2023 dengan jumlah 268 perkara yang terdiri dari perkara narkotika 33 tindak pidana OHD, sebanyak 47 (empat puluh tujuh) tindak pidana KTB.

Jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis, jamu, pil koplo, senjata tajam/pisau, botol kosong (bong), handphone dan berbagai macam obat-obatan oplosan.

“Barang bukti berupa narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong serta dihancurkan. Dengan terlaksananya pemusnahan terhadap barang bukti hari ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti,” katanya.

Sementara Sekda Alit Wiradana ditemui usai acara mengatakan Pemkot Denpasar berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum, khususnya yang ada di wilayah Kota Denpasar. Sehingga secara berkelanjutan dapat mewujudkan Kota Denpasar yang aman, tentram dan tertib.

“Pada intinya kami atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar yang telah membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam memberantas pelaku kejahatan seperti peredaran narkoba, pencurian atau hal lain yang melanggar hukum, serta berkomitmen mendukung upaya pencegahan maupun penindakan hukum di wilayah Kota Denpasar,” katanya. (bgn003)24060507

Comments
Loading...
Source code and builds available here.