Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Perjalanan setiap individu dengan transportasi umum darat, perkeretapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis pcr atau non reaktif rapid test yg berlaku selama 14 hari. Surat Edaran Gubernur mengacu pada SE Pusat.


Sementara ditempat terpisah Anggota DPRD Badung, Nyoman Satria dihubungi secara terpisah mengatakan, siap mensosialisasikan SE, Gubernur No 9 tahun 2020, kepada masyarakat luas melalui media sosial maupun media online, terbitnya SE tersebut sebagai panduan untuk bisa masuk ke Provinsi Bali. (bgn/gast)
