Media Informasi Masyarakat

Satpol PP Tertibkan Tempat Biliar dan Kafe

Denpasar, Baliglobalnews

Satpol PP dan Tim Yustisi Kota Denpasar tertibkan tempat biliar di Jl Bung Tomo Sabtu (7/11) kemarin malam. Dalam penertiban tersebut ditemukan sebuah tempat permainan yang melanggar protokol kesehatan.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan penertiban dilakukan karena pihaknya mendapat laporan dari warga setempat bahwa tempat tersebut menimbulkan kebisingan dan melanggar protokol kesehatan yakni menciptakan kerumunan, tidak ada menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.

Mendapat laporan, pihaknya langsung menuju ke lokasi. Ternyata benar, tempat biliar tersebut menimbulkan gangguan dan ketidaknyamanan bagi warga setempat, karena menghidupkan musik terlalu keras. Selain itu mereka juga melanggar protokol kesehatan. ”Untuk menekan penularan Covid-19, maka kami terpaksa membubarkan orang-orang yang ada di tempat biliar tersebut,” katanya.

Pada hari yang sama, pihaknya juga melakukan penertiban beberapa kafe yang ada di Padang Galak, karena dari laporan masyarakat beberapa kafe menghidupkan musik terlalu keras hingga sampai ke rumah warga.

Sayoga mengatakan untuk tindak selanjutnya masih melakukan penyidikan untuk tempat biliar yang ada di Jalan Bung Tomo maupun beberapa kafe yang ada di Padang Galak. Jika dalam penyidikan itu pemilik tidak bisa menunjukan surat izin maka langkah selanjutnya akan di sidang tipiring hingga penyegelan. (bgn122)20110816

Leave A Reply

Your email address will not be published.