Satpol PP Tabanan Jaga 24 Jam Titik Rawan TPS Liar
Singasana, Baliglobalnews
Pemerintah Kabupaten Tabanan terus mengintensifkan pengawasan terhadap titik-titik pembuangan sampah liar pasca-pemberlakuan kebijakan pemilahan sampah berbasis sumber per 1 Mei 2026. Selain fokus pada alur distribusi residu ke TPA Mandung, pengawasan di area perkotaan kini diperketat dengan melibatkan personel Satpol PP secara penuh.
Berdasarkan pantauan pada Kamis (7/5/2026) di kawasan Jalan Pahlawan, tepatnya di depan Toko Sastra Mas, Kecamatan Tabanan, yang sempat menjadi lokasi tempat pembuangan sementara (TPS) liar, kini telah ditutup dan dijaga ketat oleh anggota Satpol PP Tabanan selama 24 jam penuh. Penjagaan dilakukan secara bergantian dalam tiga sif, dengan menyiagakan sedikitnya 10 personel pada setiap sif untuk menghalau warga yang masih mencoba membuang sampah yang tak dipilah.
Anggota Satpol PP yang bertugas tidak hanya berperan sebagai penjaga, tetapi juga sebagai edukator hulu. Setiap warga yang kedapatan membawa sampah langsung dihentikan dan diberikan pengarahan untuk melakukan pemilahan mandiri serta menyetorkan sampah mereka ke TPS3R terdekat
Salah satu anggota Satpol PP Tabanan, Made Wiarta, mengonfirmasi bahwa tindakan ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan untuk memastikan marwah kebijakan Bupati Tabanan terjaga. “Kami menjalankan arahan pimpinan. Sejauh ini, sudah ada tiga warga yang mencoba membuang sampah di titik ini, namun segera kami cegat dan kami arahkan untuk membuangnya ke TPS3R,” ujarnya.
Sementara Ketua Satgas Percepatan Penanganan Sampah yang juga Sekda Tabanan I Gede Susila menegaskan bahwa pengawasan ini memang sengaja diperketat di titik-titik yang berpotensi menjadi TPS liar. Hal ini dilakukan untuk merubah perilaku masyarakat agar mulai terbiasa memilah sampah sejak dari sumbernya.
Meskipun saat ini pendekatan yang digunakan masih bersifat persuasif, Susila memberikan peringatan bahwa pemerintah memiliki instrumen hukum berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar yang terus-menerus mengabaikan aturan. “Penegakkan aturan akan kita lakukan secara bertahap. Ini demi disiplin kolektif. Ke depan, pengawasan kolaboratif ini akan diperluas dengan melibatkan pecalang dan linmas di masing-masing desa adat agar cakupannya lebih merata,” pungkasnya. (bgn020)26050712