Satnarkoba Polres Buleleng Ungkap Beberapa Kasus Tindak Pidana Narkotika
Buleleng, Baliglobalnews
Satnarkoba Polres Buleleng merilis beberapa kasus tindak pidana Senin (20/9). Penungkapan kasus yang melibatkan banyak tersangka tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP I Made Derawi, S.H. I Komang ardika alias Koming (37) ditangkap pada Rabu (10/6) pukul 14.30 di sebuah kebun di Banjar Dinas Celukbuluh, Desa Kalibukbuk, Buleleng. Gede Agus Wirawan alias Gus Belanda ( (44), alamat Jalan Gunung Batukaru, Singaraja, Kelurahan Liligundi, Buleleng.
Pelaku ditangkap oleh petugas karena ditemukan memiliki, menguasai dan menyimpan narotika jenis shabu. Barang bukati yang diamankan satu paket lakban warna biru yang setelah dibuka terdapat potongan kertas plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga sabu dengan berat 1,03 gram brutto(0,9 gram netto, satu unit Hp merk Nokia warna hitam
Koming ditangkap saat hendak menyerahkan paket sabu kepada Gus Belanda. Koming membuang sesuatu yang dilihat oleh petugas polisi, kemudian setelah ditangkap diperintahkan mengambil barang yang dibuang tersebut. Ternyata satu paket lakban warna biru yang setelah dibuka terdapat potongan kertas dan plastik klip beirisi butiran kristal bening diduga shabu. Saat Koming digeledah, ditemukan satu unit HP merk Nokia warna hitam. Sedangkan terhadap Gus Belanda saat digeledah tidak ditemuka barang bukti. Tetapi keduanya mengaku paket shabu tersebut dibeli secara patungan dengan harga Rp 1.400.000. Koming Rp 600.000 dan Gus Belanda
Rp 800.000. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Satuan Narkoba Polres Buleleng guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba juga menangkap Dewa Putu Budiatmika alias Dewa Blonot (52) pada Senin (15/6) pukul 11.00 di sebuah warung Banjar Dinas Satria, Desa Pelapuan, Busungbiu. Barang bukti yang diamankan satu buah bekas kotak bungkusan mnyak telon yang di dalamnya terdapat kotak plastik transparan berisi satu potongan pipet warna hijau. Di dalamya terdapat plastik kecil yang berisi butiran kristal bening diduga shabu dengan berat 0,06 gram brutto (0,02 gram netto) potongan pipet plastik warna putih.
Polisi juga menangkap I Nyoman Suarsana alias Jon (55) pada Minggu (21/6) pukul 17.30 di Jalan Jelantik Gingsir, Lingkungan Bantang Banua, Kel. Sukasada, Buleleng. Mantan Anggota Polri yang beralamat Banjar Dinas Petak, Rt. Mawar, Kel. Astina Kec./Kab. Buleleng. Dia ditamgkap bersama barang bukti satu plastik klip yang d idalamnya terdapat dua potongan pipet plastik warna bening bergaris putih hijau yang masing-masing butiran kristal bening. Kristal tersebut diduga shabu dengan masing-masing berat kode A 0,13 gram brutto (0,06 gram netto), kode B 0,12 gram brutto (0,05 gram netto) dengan total berat 0,25 gram brutto (0,11 gram netto). Juga diamankan satu buah bong alat hisap shabu, satu buah korek api gas, satu buah sumbu korek api gas dan satu potongan pipet warna putih yang salah satu ujungnya runcing.
Di Jalan Srikandi, polisi menangkap Putu Dodik Sucandra alias Dodik (40) pada Selasa (23/6) pukul 18.15, tepatnya depan Gang Pisang Singaraja, Desa Baktiseraga, Buleleng dan I Gede Suitra Wijaya alias De Puk. Barang bukti yang diamankan satu bungkus bekas kertas rokok yang berisi satu palstik klip yang di dalamnya berisi butiran kristla diduga shabu, dua palstik plip yang di dalamnya masing-masig berisi butiran kristal bening shabu dengan masing-masing berta kode A 0,15 gram brutto (0,10 gram netto), kode B 0,10 gram brutto (0,05 gram netto), kode C 0,72 gram brutto (0,50 gram netto) dengan total berat 0,97 gram brutto (0,65 gram neto). Juga diamankan
satu potongan pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya runcing, satu buah timbangan digital, satu buah korek api gas, satu buah gunting, satu buah bong alat hisap shabu, satu buah HP merk Nokia warna hitam.
Kini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut. (bgn/humas)20072008