Bawa Shabu, Mantan Polisi Diamankan
Buleleng, Baliglobalnews
Satnarkoba Polres Buleleng mengamankan dua orang warga, yakni I Ketut Agus Hendrayasa alias Agus (37) dan I Gede Yoga Sana alias Yoga (29). Keduanya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP I Made Derawi, S.H., penangkapan Agus yang mantan anggota polisi dan Yoga bermkula dari adanya informasi ada seseorang yang diduga membawa narkotika dari Denpasar pada Senin (13/7) sekitar pukul 15.00. Informasi tesebut ditindaklanjutinya bersama anggota opsnal dengan melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (14/7) sekitar pukul 00.30, kata dia, rekan opsnal melihat sebuah kendaraan melintas di seputaran Jalan Jelantik Gingsir, Kel Sukasada, Kec. Sukasada, Buleleng, Kendaraan tersebut dihentikan dan selanjutnya diinterogasi. Dua orang yang ada di dalam kendaraan roda empat jenis Avanza, mengaku bernama I Ketut Agus Hendrayasa alias Agus dan I Gede Yoga Sana alais Yoga. Kedua orang tersebut kemudian digeledah.
Derawi menyebutkan pada tas selempang milik Agus ditemukan satu paket plastik plip gulung lakban hitam yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga shabu dengan total berat 0,93 gram brutto (0,84 gram netto), satu buah bong, satu unit handphone warna hitam dan satu pipet kaca yang berisi residu. ”Pada saat diinterogasi, Agus mengakui semua barang tesrebut miliknya sendiri yang sempat sebelumnya dikonsumsi bersama Yoga. Kedua orang tersebut dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Buleleng guna proses lebih lanjut,” katanya Senin (20/7).
Kedua tersangka dan barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses lebih lanjut. Keduanya disangkakan dengan pasal tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana nNarkotika atau tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Yo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Derawi juga menyebutkan pada Jumat (17/7) pukul 19.00 pihaknya mengamankan I Nyoman Sujana alias Malen (48) Banjar Dinas Pumahan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng Buruh perkebunan yang beralamat Lingkungan sama barang bukti satu potongan pipet plastik warna bening bergaris hijau putih yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga shabu dengan total berat 0,34 gram brutto (0,26 gram netto)
Pasal yang disangkakan yakni tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, sebgaiamna dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bgn/humas)20072007