Media Informasi Masyarakat

Rudenim Denpasar Deportasi Seorang Warga Bangladesh

Badung, Baliglobalnews

Akibat Tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sahn Rumah Detensi Imigrasi Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap 1 orang warga negara Bangladesh.

Video warga banglades dideportasi

“Warga Bangladesh ini berinisial MS dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” tutur I Putu Surya Darma selaku Humas dan Protokol Kanwil Kemenkumham Bali, dalam keterangannya di Denpasar, Kamis (5/11/10).

Ia menerangkan, sebelumnya yang bersangkutan tiba di Indonesia pada tanggal 09 april 2019 dan ditangkap di Bima dalam pengawasan Keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Bima.

Karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan berlaku, selanjutanya petugas Kantor Imigrasi Kelas III Bima menyerahkan MS ke Rudenim Denpasar untuk dilakukan pendetensian.

“MS ditahan sejak tanggal 31 Oktober 2019 di Rudenim Denpasar dalam rangka menunggu proses pedeportasian ke negara asalanya,” ucapnya.

Setelah 13 Bulan di tempatkan di Rudenim Denpasar, MS akhirnya dipendeportasian oleh petugas Rudenim Denpasar pada tanggal 4 November 2020 dengan menggunakan maskapai Singapore Airlines SQ 965 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Seokarno Hatta yang selanjutnya diusulkan penangkalan ke Direktorat Jederal Imigrasi. (bgn008)20110511

Leave A Reply

Your email address will not be published.