Singaraja, Baliglobalnews
Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Gede Mertayasa yang terjadi pada Senin (16/11) di Banjar Dinas, Kubu Anyar, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng, Vicky Tri Haryanto, pengungkapan kasus tersebut bersadarkan laporan Polisi Nomor: LP / 139 / XI / 2020 / Bali / Res Bll. tanggal 16 November 2020. Anggota Opsnal Unit 1 lantas melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku inisial KTM. Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui memang benar dirinya menganiaya

Gede Mertayasa (38), seorang nelayan, dari Banjar Dinas Kubu Anyar, Desa/Kecamatan Kubutambahan. Penganiayaan dilakukan pelaku menggunakan caluk yang sebelumnya diletakkan di atas meja ruang tamu. Pelaku menebas tiga kali ke arah lengan kanan sampai bawah lengan kanan dan menusuk bawah ketiak kanan dan langsung melanjutkan menebas ke arah kepala dan mengenai bawah leher kiri. Tak sampai di situ, terduga pelaku menebas lagi dan mengenai pantat bagian samping kanan. Akibatnya, korban terjatuh ke lantai akibat luka terbuka dan banyak mengeluarkan darah. Setelah dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Menurut Kasat Reskrim, KTM diduga melanggar rumusan primer Pasal 338 KUHP dan Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan satu buah celana pendek warna hitam yang berisi bercak darah, satu buah celana pendek warna abu-abu yang berisi bercak darah, satu buah kaos warna hitam yang berisi bercak darah, satu bilah caluk (senjata tajam tradisional khas Bali yang menyerupai celurit berukuran besar) dengan panjang 60 cm, dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang 30 cm.
Informasi yang dihimpun menyebutkan motif pembunuhan tersebut diduga akibat sentimen pribadi setelah cekcok saat minum-minum yang mereka lakukan hampir setiap hari. (bgn008)20112722