Rapat Paripurna DPRD Badung, Agendakan Penetapan Raperda pada November
Mangupura, Baliglobalnews
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna di ruang pimpinan DPRD Puspem Badung, Rabu, (21/10). Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa, yang diikuti secara virtual oleh anggota DPRD Badung menetapkan jadwal kerja pada bulan November 2020.

”’Rapat memutuskan jadwal pada November dan sepakat dengan adanya hari-hari besar yakni hari HUT Kota Mangupura. Selain itu juga ada tentang pembahasan pembukaan sidang paripurna masa III diagendakan November dan tentunya penutupannya pada saat itu juga pada hari 24 November 2020,” kata Suyasa usai rapat Rabu, (21/10). .

Suyasa menyebutkan dalam melaksanakan tugas selaku wakil rakyat di Badung, dalam tiga bulan terakhir masa sidang III diputuskan, yakni Ranperda tentang RDTR Kecamatan Kuta Utara yang sudah mendapatkan persetujuan substansi dari kementerian yang harus ditetapkan. Ranperda tentang RAPBD tahun anggaran 2021, Ranperda tentang penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Mangutama. Ranperda tentang pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang, serta Ranperda penyertaan modal pada PD pasar Mangu Giri Sedana.
Dia menyatakan ranperda tersebut harus dilaksanakan pada penutupan sidang 24 November. ”Kami akan menyepakati hal tersebut antara legislatif dan eksekutif, dan hal-hal yang lain tentunya tanggung jawab moral kami selaku wakil rakyat melaksanakan agenda-agenda di masing-masing komisi, banggar, bamus dan lain sebagainya tetap kami lakukan,” katanya.
Mengenai Ranperda Narkotika, kata dia, karena itu hak inisiatif Dewan, tentunya setelah pembahasan selesai di dewan akan dikoordinasi dengan eksekutif untuk mendapatkan persetujuan atau pun hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh eksekutif. (bgn122)20102112