Rakergab DPRD Badung Setujui Hibah Tanah Pura Dalem Gulingan Gede di Mengwi
Mangupura, Baliglobalnews
Rakergab (Rapat Kerja Gabungan) Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang berlangsung di Ruang Gosana II, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, pada Selasa (26/5/2026) menyetujui hibah tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi. Rakergab tersebut merupakan tindak lanjut permohonan hibah tanah yang diajukan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede.
Raker dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II I Made Sada dan Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan yang dihadiri sejumlah Anggota DPRD Badung. OPD yang hadir meliputi Bapenda, BPKAD, DPMPTSP, DLHK, Bagian Hukum hingga Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Badung. Agenda ini merupakan tindak lanjut surat dari Kepala BPKAD Kabupaten Badung tertanggal 18 Mei 2026 terkait permohonan persetujuan hibah tanah.

Dalam Raker tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara menyatakan persetujuan terhadap proses hibah tanah antara Desa Adat dan Pemerintah Kabupaten Badung karena dinilai telah memenuhi mekanisme hukum dan aturan yang berlaku.

Lanang Umbara menyampaikan sebelumnya telah terjadi kesepakatan lisan antara Pemda Badung melalui DLHK Badung dengan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede mengenai pertukaran lahan. “Kita telah memberikan persetujuan terkait permohonan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede perihal hibah menghibahkan tanah tersebut. Kenapa kita menyetujui dan merekomendasikan persetujuan tersebut, karena dari mekanisme hukum dan aturan sudah sesuai. Nantinya, Desa Adat menghibahkan tanah 24 are ke Pemda Badung dan Pemda Badung menghibahkan 45 are ke Desa Adat,” katanya.
Lanang Umbara menyebutkan tanah aset pelaba pura seluas 24 are saat ini telah digunakan sebagai Kantor UPT DLHK Mengwi. Sebagai pengganti, Pemkab Badung akan menghibahkan lahan seluas 45 are yang berada di Munduk Suka Jiwa, Subak Dalem, Mengwi.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Badung I Made Rai Wirata mengatakan proses hibah tersebut perlu segera mendapatkan legalitas hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Untuk itu, kami mohon rekomendasi kepada DPRD Badung agar ini sah secara hukum,” pungkasnya. (bgn003)26052713




