Pukul Warga Kuta, Warga Jepang Divonis Hakim Lima Bulan
Denpasar, Baliglobalnews
Terdakwa Tomohiko Niiyama (42) seorang warga negara Jepang, dijatuhi hukuman lima bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim PN Denpasar, karena terbukti melakukan pemukulan terhadap korban I Ketut Budiwijaya (42) yang merupakan warga Kuta, Badung, Bali.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim yang Engeliky Handajani Day, berlangsung online di PN Denpasar, Kamis (26/11/20) itu, sependapat dengan jaksa menjerat terdakwa melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

“Terdakwa diputus hukuman lima bulan penjara karena bersalah dengan sengaja melukai orang lain,” kata hakim.

Namun, vonis hakim itu lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung Karun yang sebelumnya menjatuhi hukuman 6 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa langsung menyatakan menerima putusan hakim. “Makasi majelis saya terima putusan ini,” ucapnya didampingi penerjemah. Sedangkan, jaksa Karun menyatakan menerima. “Kami dari jaksa menerima putusan majelis,” ucap Karun.
Dalam amar dakwaan sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap korban di sebuah rumah di Jalan Kubu Anyar I, Gang Asoka nomor 108 X, Banjar Anyar, Kelurahan Kuta, Badung, Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 16.00 Wita. Di rumah milik saudara saksi korban sedang digelar upacara (otonan). Selain untuk menghadiri upacara, kedatangan saksi korban juga untuk berkumpul dengan keluarganya.
Sekitar pukul 20.00 Wita saksi korban mengambil sepeda motor hendak pulang ke rumahnya. Namun ketika memutar balik kendaraan, tiba-tiba terdakwa menyerang saksi korban yang di mana pelaku memukul dengan tangan kosong secara bertubi-tubi ke arah muka sehingga saksi korban hilang keseimbangan.
Korban terjatuh bersama kendaraannya. Melihat kejadian tersebut kami yang berada di lokasi langsung membantu korban dan melerai agar pelaku tidak lagi melakukan penyerangan secara brutal.
Atas kejadian tersebut, saksi korban tidak bisa beraktivitas selama beberapa hari lantaran menderita luka-luka pada siku sebelah kanan, luka pada kaki dan kepala bagian belakang terasa sakit.(bgn008)20112614