Polsek Mengwi Bekuk Residivis Curanmor
Badung, Baliglobalnews
Polsek Mengwi membekuk seorang residivis curanmor (pencurian sepeda motor) di wilayah hukum Polsek Mengwi pada Minggu (17/3/2024). Kini pelaku EI (26) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Mengwi.
Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana T.J. menyampaikan setelah menerima laporan dari korban, Dewa Nyoman Utama Jaya (36) asal Sobangan, Mengwi, bahwa telah terjadi kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam DK 2154 FBF di sebelah selatan kuburan Banjar Tegal Narungan, Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada Minggu (17/3/2024) sekira pukul 17.00 wita. Unit Opsnal Reskrim Polsek Mengwi dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana, dan Panit 1 Opsnal IPDA I Made Guna Wijaya, mendatangi TKP.
Berbekal informasi dan keterangan saksi-saksi di TKP, selanjutnya Opsnal Reskrim Polsek Mengwi melihat ada postingan yang mencurigakan di Facebook. Kemudian Opsnal Polsek Mengwi menyelidiki postingan tersebut, karena sepeda motor identik dengan sepeda motor yang hilang.
“Dari hasil penyelidikan bahwa yang menjual sepeda motor tersebut diduga pelaku EI sementara kos di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, dapat diamankan dan langsung dibawa ke kantor Polsek Mengwi,” katanya Senin (18/3/2024).
Pelaku EI, kata Kapolsek, merupakan residivis pada tahun 2021 terlibat perkara pencurian. Pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan DK 2154 FBF di TKP.
“Modus operandinya adalah kunci nyantol dengan motif kebutuhan ekonomi. Kini pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP,” pungkasnya. (bgn003)2403180