Badung, Baliglobalnews
Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta, Kabupaten Badung, Bali, membekuk residivis pencuri perhiasan emas berinisial AI (45) di Kawasan Kuta.
Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi, mengatakan pengungkapan kasus terbaru ini berdasarkan laporan warga inisial IWA. Peristiwa bermula ketika korban dan keluarganya keluar dari rumah di Jalan Legian, Nomor 456, Banjar Legian Kaja, sekitar pukul 12.00 Wita. “Rumah dalam keadaan kosong, karena korban dan keluarga keluar melaksanakan persembahyangan,” ujarnya pada Rabu (28/1/2026).
Kompol Laksmi menyebutka istri pelapor sempat mengecek CCTV melalui jandphone. Ternyata, ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan yang masuk ke dalam rumah mereka. Pasutri tersebut pun bergegess pulang. Hanya, saat sudah sampai, mereka mendapati sang ibu sudah di sana, sedangkan pelaku tidak ada.
Kemudian, korban mengecek barang-barang berharga miliknya. Benar saja, perhiasan yang semuanya emas yang tersimpan di laci sudah raib. Emas yang hilang yaitu sebuah gelang, 14 buah cincin, 6 buah kalung, 2 pasang anting/subeng, sebuah liontin sirkon, sebuah batu mulia bening mirip permata, sebuah liontin kalung bentuk bulan sabit, sebuah tusuk konde, sebuah tusuk konde dalam keadaan rusak, sebuah jepit rambut emas, sebuah bros, sebuah tusuk konde emas bentuk daun dalam keadaan rusak. “Total kerugian yang dialami korban akibat kejadian ini mencapai Rp1,5 miliar,” kata mantan Kapolsek Denpasar Barat ini.
Melanjutkan keterangan Kapolsek, Kanit Reskrim Iptu Matheus Diaz Prakoso menjelaskan rangkaian penyelidikan yang pihaknya lakukan. Mulai dari menganalisis rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku, menggunakan baju kaos garis-garis dan kemeja kotak-kotak.
Hanya berselang tiga jam setelah laporan dibuat oleh korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta dapat meringkus AI di kosnya, Jalan Campuhan 1, Dewi Sri. Namun, waktu itu barang bukti pencurian sempat hilang.
Sehingga, kepolisian melakukan pencarian secara intensif, sampai bisa menemukan keseluruhan barang curian. Aparat juga menyita bukti lain seperti sepeda motor Honda Scoopy yang dipakai pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AI merupakan residivis yang sudah lima kali masuk bui. Dia merupakan pesialis pencurian perhiasan yang menyasar kos atau rumah kosong. “Modus pelaku dari dulu sama, pelaku berkeliling menggunakan motor, berpura-pura mencari kos-kosan di daerah padat penduduk, lalu masuk ke kamar-kamar,” jelasnya.
Dalam kasus terbaru, maling kambuhan asal Makassar, Sulawesi Selatan itu mendapati rumah korban yang kosong, sehingga dia langsung masuk untuk mencari barang berharga. Tersangka melihat dua buah laci terkunci dan dicongkel menggunakan obeng. Setelah emas didapat, maka dibawa ke kosnya.
Atas perbuatannya, AI disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).(bgn008)26021109
Trending
- Sinergi FOPI dan SMPN 4 Jadikan Spenfourta Cup V 2025 Jadi Kiblat Penjaringan Atlet Petanque Tabanan
- Jelang Porprov Bali XVI, FOPI Tabanan Datangkan Pelatih Asal Malaysia, Targetkan Pertahankan Juara Umum
- Lepas Atlet Olahraga Tradisional, Wabup Diar: Jangan Sekadar Ikut Lomba
- 1.770 Pelari Susuri Keindahan Alam dan Budaya Desa Sulangai dalam IHGMA Run 2025
- Bryan Masga Wakili Indonesia pada Kejuaraan Dunia Latte Art 2025
- Dari Mayor’s Fun Football Match, Tim Jaya Negara Cukur Squad Apeksi City 4-2
- Wagub Bali Giri Prasta Apresiasi Perseden Denpasar Lolos Ke 16 Besar Liga 4 Indonesia, Berikan Bonus 50 Juta
- Bungkam Persital FC 3-0, Perseden Denpasar Dipastikan Lolos 16 Besar Liga 4 Nasional
- Pengkab Percasi Tabanan Gelar TC Sentralisasi Intensif Jelang Porjar Bali 2025
- 163 Kuda Pacu Ikuti Kejuaraan Nasional Pacuan Kuda di Bantul