Media Informasi Masyarakat

Polsek Bangli Operasi Yustisi di Jalan Kapten Mudita

Bangli, Baliglobalnews

Personil Polsek Bangli melaksanakan operasi penegakan hukum protokol kesehatan di Jalan Kapten Mudita, Bangli, Jumat (23/10) 09.00. Operasi yustisi dipimpin Kanit Reskrim, Iptu AA Gede Ginarta, didampingi Kanit Sabhara, Iptu I Dewa Anom Astawa,.

Dalam pelaksanaan giat operasi ditekankan kepada masyarakat agar setiap melakukan aktivitas di luar rumah menggunakan masker sesuai dengan Pergub no 46 dan Perbup no 39 tahun 2020. Jika tidak menggunakan masker akan dikenakan denda administrasi Rp 100.000.

Selama kegiatan ditemukan 1 orang tidak menggunakan helm dan masker saat mengendarai sepeda motor dan diberikan sanksi teguran tertulis. Hal itu dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat untuk selalu disiplin patuhi protokol kesehatan.

”Anggota juga terus menerus mengingatkan mendisiplinkan supaya masyarakat  selalu menggunakan masker dengan benar dan selalu mencuci tangan dan menjaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Ginarta.

Kapolsek Bangli, Kompol I Nengah Rata, mengatakan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, selalu menekankan kepada anggota senantiasa secara terus menerus melaksanakan Yustisi penegakan hukum tentang protokol kesehatan kepada masyarakat di era Adaptasi kebiasaan baru, sehingga diharapkan masyarakat menjadi disiplin patuhi protokol kesehatan dan kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19. (bgn122)20102330

Comments
Loading...
Explore intelligent content generators here.