Polresta Denpasar Tangkap Ayah dan Anak, Curi 12 Motor
Denpasar, Baliglobalnews
Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangkap dua pelaku kejahatan (ayah dan anak) berinisial IGNA (44) dan IGNK (25), karena mencuri 12 unit sepeda motor di berbagai lokasi di Kota Denpasar dan Badung sejak April 2026.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan pengungkapan kasus tersebut, karena adanya laporan masyarakat, bahwa kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi DK 1201 AFM atas nama Januar (43), di Basement Princess Keisha Hotel & Convention Center, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, pada 20 Juli 2026. “Korban mendapat kabar melalui WhatsApp dari penyewa kendaraan bahwa motor yang diparkir di basement hotel sudah tidak berada di tempat semula. Setelah dicek bersama, kendaraan memang telah hilang,” ujar Kombespol Leo kepada para wartawan di Denpasar pada Kamis (23/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan olah tempat kejadian perkara. Petugas juga memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan informasi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, kata dia, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada hari yang sama, tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Nangka Utara, Gang Triti Nomor 3B, Denpasar, dan mengamankan dua orang terduga pelaku yang diketahui memiliki hubungan sebagai ayah dan anak.
Sementara Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati menyebutkan dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku mencuri secara bersama-sama. “Mereka mengincar sepeda motor yang diparkir tanpa kondisi stang terkunci,” katanya.
Setelah menemukan sasaran, lanjutnya, kendaraan dibawa kabur dengan cara digetek atau didorong hingga menjauh dari lokasi sebelum, kemudian dijual. “Tersangka mengaku, motor hasil curian dijual dengan dikirim ke Sumba, NTT dan ada pula melalui marketplace dengan sistem transaksi cash on delivery,” katanya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka juga mengaku telah beraksi di sedikitnya 12 lokasi berbeda. Tujuh lokasi berada di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, yakni di kawasan Resident 45 Jalan Lange, Lacovida Jalan Teuku Umar sebanyak dua kejadian, Cozy Resident Jalan Kebo Iwa sebanyak dua kejadian, Resident Maharani Jalan Kebal Sari, serta Basement Princess Keisha Hotel di Jalan Teuku Umar Barat.
Sementara lima lokasi lainnya berada di luar wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, masing-masing di kawasan Padang Luwih, Buluh Indah, Gatot Subroto Timur, serta dua lokasi di wilayah Dalung. (bgn008)236072316