Polresta Denpasar Bekuk 37 Pelaku Peredaran Narkoba
Denpasar, Baliglobalnews
Satresnarkoba Polresta Denpasar membekuk 37 pelaku peredaran gelap narkoba selama satu setengah bulan. Dimana, para tersangka ini dirilis di Denpasar, Kamis (15/10/20).
“Ada 37 kita amankan, 16 orang berstatus bandar dan kurir, sisanya 21 orang merupakan pecandu narkoba,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat, di Mapolresta Denpasar.
Para tersangka yang diamankan 34 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Denpasar.
Pengungkapan kasus tak lepas dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar dengan diback up Satgas CTOC.
“Salah satu pelaku yang kita amankan terdapat residivis kasus penganiayaan dan keluar penjara pada tahun 2019 silam,” jelas Kapolresta Denpasar.
Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 82,24 gram, ekstasi 199 butir, tembakau sintetis 4,02 gram, serta ganja seberat 6,55 gram.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal narkotika yang ancaman hukumannya mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
“Motif para pelaku mengedarkan Narkoba karena ekonomi, sementara yang pemakai karena kecanduan. Untuk siapa pemasok atau pemilik barang masih dalam penyelidikan,” kata Kombes Jansen.(bgn008)20101525