Media Informasi Masyarakat

Pemerintah Pusat Setujui Hibah Pariwisata Bali

Denpasar, Baliglobalnews

Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan RI menyetujui usulan hibah pariwisata yang terdampak Covid-19 untuk Kota/ kabupaten se-Bali. Hibah tersebut dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-244/MK.7/2020 tanggal 12 Oktober 2020, perihal penetapan pemberian hibah pariwisata tahun anggaran 2020.

Sesuai siaran pers Pemprov Bali yang diterima Baliglobalnews Kamis (15/10), daerah yang mendapatkan hibah merupakan daerah tujuan pariwisata yang mengalami dampak gangguan keuangan dan penurunan pendapatan asli daerah (PAD), terutama yang bersumber dari pajak hotel dan restoran (PHR) serta berdampak pada pelaku usaha pariwisata akibat pandemi Covid-19.

Dalam Surat Menteri Keuangan tersebut, total 101 Daerah kabupaten/kota se-Indonesia termasuk 9 daerah kabupaten/kota se-Bali mendapatkan bantuan hibah. Total hibah pariwisata Rp 3,3 triliun dan 9 daerah kota/ kabupaten se-Bali memperoleh Rp 1,183 triliun atau sekitar 36,4%.Hibah pariwisata tersebut dialokasikan untuk pelaku usaha pariwisata sebesar 70% dan pemerintah kabupaten/kotasebesar30%. Adapun rincian hibah pariwisata kabupaten/kota yang diterima tercantum dalam tabel (lihat tabel)

Bantuan hibah tersebut merupakan usulan dalam bentuk proposal We Love Bali Movement yang disusun oleh para pelaku usaha pariwisata atas arahan Gubernur Bali, yang diserahkan langsung Gubernur Bali bersama para pelaku usaha pariwisata kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kantor Kementerian, Jakarta, pada tanggal 9 Maret 2020.

Gubernur bersama para pelaku usaha pariwisata secara intensif melakukan pembahasan dalam menyikapi pandemi Covid-19 yang telah berdampak sangat luas dan serius terhadap para pelaku usaha pariwisata sehingga mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan begitu banyak pekerja pariwisata yang terpaksa harus dirumahkan. Selain itu juga berdampak langsung terhadap penurunan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang berakibat pada penurunan secara drastis Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten/Kota se-Bali akibat lumpuhnya pariwisata. Akibatnya Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali harus melakukan rasionalisasi anggaran program dalam APBD Tahun 2020.

Pandemi Covid-19 juga secara langsung telah berdampak pada perekonomian Bali, pada triwulan I pertumbuhan ekonomi Bali mengalami penurunan (kontraksi) sebesar -1,14% dan pada triwulan II turun lebih dalam menjadi -10,98%. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya nyata untuk membantu langkah awal pemulihan perekonomian Bali yang sangat tergantung dari pariwisata. Dalam menyikapi situasi ini, Gubernur Bali terus melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI agar Bali betul-betul mendapat perhatian secara serius dari Pemerintah Pusat.

Gubernur menyatakan bantuan hibah pariwisata dari Pemerintah Pusat Rp 1,183 trilyun tersebut sangat besar manfaatnya bagi Bali. Oleh karena itu, Gubernur Bali bersama pelaku usaha pariwisata mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, Ir. Joko Widodo, atas kebijakannya yang sangat berpihak kepada Bali melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Menteri Keuangan RI.

Tujuan utama dari hibah pariwisata tersebut, kata dia, membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020.

Proses realisasi, tata cara pemanfaatan dan pertanggungjawaban penggunaan hibah pariwisata, dilaksanakan oleh kepala daerah melalui Kementerian Keuangan RI.(bgn122)20101524

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.