Media Informasi Masyarakat

Polda Bali Tetap Menahan Warga Prancis Kasus Narkoba dan Miliki 3 Senpi Meski Ajukan Rehabilitasi

Denpasar, Baliglobalnews

Kepolisian Daerah Bali tetap menahan tersangka Rayan Jawad Henri Bitar (30) warga asal Prancis yang terlibat kasus narkoba dan kepemilikan 3 senjata api, meski kuasa hukumnya mengajukan upaya rehabilitasi.

“Meski kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus narkoba, namun tersangka tetap akan ditahan atas kepemilikan senjata api,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi di Mapolda Bali, Rabu (6/1/21).

Hal ini dilakukan mengingat kepolisian masih mendalami asal usul senjata api buatan luar negeri itu, kenapa biasa masuk ke Bali. “Kalau uji balistiknya, hasil laboratorium belum keluar. Sementara pengakuannya, bahwa senjata itu milik seseorang warga lokal yang dititipkan ke dia,” ucapnya.

Namun, setelah dikroscek terkait hal itu kepada orang yang disebut tersangka, saksi ini justru tidak pernah menitip senjata kepada tersangka dan mereka juga barusan saling kenal.

“Tetapi apapun itu, senjata itu saat ditemukan berada di tangan tersangka ini. Dia dijerat dengan Pasal menguasai dan menyimpan tanpa izin,” katanya. 

Tersangka diketahui memilik narkoba jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat masing-masing 0,44 gram dan 4,37 gram ini akan ditahan atas kepemilikan tiga pucuk senjata api, yaitu satu pucuk senjata laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine dengan amunisi sejumlah 28 butir kaliber 9X19 mm.

Kemudian, satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kal 7.65 mm dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kalib 22 mm.(bgn008)21010631

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.