Polda Bali Tangkap Remaja Bawa Narkoba 98 Gram
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali menangkap seorang remaja berinisial AAN (15) di wilayah Denpasar Barat, karena diduga membawa narkoba jenis sabu, dengan berat mencapai 98 gram.
“Dari hasil interogasi, AAN mengaku disuruh mengambil tempelan oleh seseorang berinisial B yang disimpan di kontak WhatsApp-nya,” kata Kasi Humas Kombes Pol Ariasandy kepada wartawan di Denpasar, pada Jumat (14/8/2026).
Dia menyampaikan pengungkapan kasus ini dilakukan pada 10 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 Wita, dimana tersangka saat itu terlihat melakukan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan depan Toko Hiztory, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. “Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, di bagasi motor Honda Beat putih miliknya ditemukan 1 paket sabu dengan berat 98,80 gram netto, yang dibungkus lakban hitam disimpan dalam kantong plastik,” katanya.
Saat ini, kata dia, tersangka AAN dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali. “Proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari orang yang menyuruh pelaku,” katanya.
Dia menyatakan kejadian ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, selain mempengaruhi sebagai pengguna bahaya narkoba mulai memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir narkoba. Dia juga mengimbau kepada orangtua agar lebih mengawasi pergaulan anak, apabila menemukan peredaran narkoba dilingkungan sekitar. Selain itu, masyarakat agar jangan takut melaporkan kepada Kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110. “Jangan takut kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor. Polda Bali berkomitmen menindak tegas jaringan narkoba ,siapapun pelakunya tanpa pandang bulu,” katanya. (bgn008)26081413