Polda Bali Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 1,6 Kg Ganja dan 102 Gram Sabu
Badung, Baliglobalnews
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap pengedar narkotika berinisial YPS di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung, dengan barang bukti 1,6 kilogram (kg) ganja dan 102 gram sabu.
“Seorang pelaku berinisial YPS asal Medan, berhasil diamankan dengan barang bukti total mencapai hampir 1,8 kg narkotika,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, di Denpasar, pada Rabu (12/8/2026).
Dia menyampaikan pengungkapan dilakukan pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 00.40 Wita, di sebuah rumah kos, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, berdasarkan laporan masyarakat pada 2 Agustus 2026 pukul 23.30 Wita, bahwa di wilayah Jalan Jimbaran sering terjadi transaksi narkotika.
Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Kanit AKP I Made Sudiarsa lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah diinterogasi, dengan disaksikan 2 orang warga, tim melakukan penggeledahan badan dan kamar kos milik pelaku YPS. “Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah tas ransel hitam berisi narkotika dan alat pendukung lainnya,” ucapnya.
Dia merinci barang bukti yang berhasil diamankan 18 paket plastik klip bening berisi ganja, dengan berat bruto 1750,90 gram atau netto 1696,24 gram, 2 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 104,06 gram atau netto 102,14 gram. “Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
Ariasandy mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. “Polda Bali berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Jangan segan melapor ke 110 atau kantor polisi terdekat,” ucapnya. (bgn008)26081314