Media Informasi Masyarakat

Polda Bali Musnahkan Narkoba Senilai Rp 56 Miliar

Denpasar, Baliglobalnews

Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) memusnahkan berbagai jenis narkoba dengan berat puluhan ribuan gram yang ditafsir senilai Rp 56 miliar ke dalam mesin insenerator di halaman Ditresnarkoba Polda Bali, Jumat (24/6).

“Sesuai UU No 35 tahun 2009, bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan internasional, dengan teknologi canggih dan membahayakan generasi muda. Sehingga hari melakukan pemusnahan narkotik dan psikotropika. Ini bukti keseriusan kita memberantas narkoba ditengah masyarakat,” kata Wakapolda Bali, Brigjen Pol. I Ketut Suardana, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Mochamad Khozin.

BB yang dimusnahkan yakni narkotika berupa sabu/metamfetamina seberat 35.179,18 gram, ganja 2.669,4 gram, kokain 133,3 gram, MDMA serbuk 1.335,68 gram, MDMA capsul 796 butir (151,24 gram) dan psikotropika (Metilfenidat) 1.000 butir (150 gram).

“Dari total seluruh barang bukti ini, didapat dari 447 orang tersangka yang berhasil diamankan,” katanya.

Dia mengakui, pemusnahan narkotika dan psikotropika kali ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Polda Bali berdasarkan hasil ungkap kasus selama tahun 2022 ini.

“Berkat pengungkapan kasus ini, Polda Bali berhasil menyelamatkan 350.000 generasi muda dari bahaya peredaran gelap narkoba,” katanya.

Dengan upaya pemusnahan narkoba ini, kata Waka Polda, sebagai bentuk keseriusan Polda Bali dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di masyarakat. Mengingat, Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia menjadi sasaran peredaran gelap Narkoba internasional.

“Tahun ini Polda Bali berhasil menangkap 16 warga negara asing (WNA) atas kepemilikan narkotika. Ini mengindikasikan, ada upaya pihak asing yang berusaha untuk melemahkan bangsa kita melalui Narkoba. Jika dibiarkan, maka akan terjadi lost generation, dimana generasi berkualitas akan hilang yang berujung pada kehancuran bangsa ini,” ucapnya.

(bgn008)22062503

Leave A Reply

Your email address will not be published.