Polda Bali Bekuk Pelaku Peredaran Narkoba, Barang Bukti 10 Kilogram
Denpasar, Baliglobalnews
Jajaran Ditresnarkoba Polda Bali membekuk pelaku peredaran gelap narkotika, beserta barang bukti total mencapai hampir 10 kilogram, dengan nilai kurang lebih Rp15 miliar.
“Barang bukti yang diamankan yakni Kokain berat 1.295,20 gram, sabu berat 5.984,14 gram, ekstasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram), yang didapat dari 5 tersangka dengan inisial HS (26) WNA asal Turki dalam kasus kokain. Kemudian, dua tersangka AS (49) dan BH (33) keduanya WNI kasus sabu serta tersangka AT (52) dan IN (36) keduanya WNI kasus ekstasi,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, di Lobi Mapolda Bali.
Kapolda didampingi Diresnarkoba Kombes Pol Radiant serta Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy menyampaikan kasus kokain dengan tersangka WN Turki berinisial HS, ditangkap pada 3 Februari 2026 pukul 17.00 Wita, oleh petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, yang mencurigai penumpang pesawat Emirates Ek368 yang mendarat dari Dubai.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang Tsk dengan Scan X-Ray dan berdasarkan analisa ditemukan 1 buah kemasan plastik bening yang didalamnya berisi serbuk warna putih Selanjutnya, petugas Bea Cukai menghubungi Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan penggeledahan barang bawaan dm badan HS. “Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika I jenis kokain seberat 1.295,20 gram netto. Dari hasil pemeriksaan HS mengaku dimintai tolong seseorang berinisial M,” katanya.
Sementara tersangka sabu yakni AS dan BH keduanya diamankan di wilayah Jembrana pada 4 Februari 2026 dengan BB sabu yang dibawa dari Jakarta melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Bali.
Untuk kedua tersangka dengan BB Ekstasi 5.052 butir berhasil diamankan pada 31 Januari 2026 saat menginap di sebuah hotel di wilayah Gilimanuk, Jembrana, menurut keterangan tersangka hanya sebagai kurir dari seseorang berinisial S yang berada di Malaysia dengan upah Rp10 juta, dengan modus mengambil barang di pelabuhan tikus wilayah Peureulak, Aceh Timur. “Dari barang bukti yang ada Polda Bali berhasil menyelamatkan kurang lebih 20 ribu orang generasi anak bangsa dari ancaman bahaya pengaruh narkoba,” katanya.
Kelima tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang hukum pidana juncto pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. “Ancaman hukuman para tersangka dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” katanya. (bgn008)26020716