PN Denpasar Adili Anak Bunuh Pegawai Bank Mandiri, Jaksa Benarkan Sidang Berlangsung Tertutup
Denpasar, Baliglobalnews
Pengadilan Negeri Denpasar, mengadili seorang anak berinisial PAH alias Aldy (14 tahun) terkait kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap korban seorang teller Bank Mandiri Tuban, Ni Putu Widiastiti (24), dimana sidang berlangsung online, Kamis (14/1/2021).
Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Hari Supriyanto dengan anggota majelis hakim I Ketut Kimiarda dan anggota Gede Putra Astawa itu berjalan tertutup untuk umum.
Dikonfirmasi terpisah usai sidang, Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, membenarkan bahwa sidang terhadap terdakwa diagendakan pembacaan dakwaan dan menghadirkan keterangan 10 saksi dan 1 ahli, yang berlangsung tertutup.
“Benar bli, tadi sidang kepada terdakwa. Dimana jaksanya Ibu Widia dan Jaksa Sasmiti,” ucap Kasi Intel.
Dari 10 saksi jaksa dan satu ahli yang ada dalam berkas, dalam sidang pembuktian baru menghadirkan tujuh saksi-saksi dari jaksa.
“Hari ini baru tujuh saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan,” ucap mantan Kasipidum Kejari Buleleng ini.
Saksi yang dihadirkan diantaranya orangtua korban, pacar korban, polisi yang tiba ke lokasi saat evakuasi korban dan juga sejumlah buruh proyek dan saksi umum lainnya.
Sementara jaksa, Ni Luh Widyaningsih saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan terdakwa ini disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
“Hari ini ada tujuh saksi yang dimintai keterangan yakni ketut widia, Gede hara yogiswara, Kadek suryawan, Ketut yustika, Kadek agus winata, Nyoman suryawan dan Wayan ari gustawan,” ucap jaksa cantik ini.
Sedangkan, dua saksi polisi yakni Nyoman suryawan dan wayan ari gustawan. “Untuk sidang selanjutnya pada Selasa (19/1/2021) akan diagendakan saksi tiga orang dan meminta keterangan ahli,” ucap Widia.
Dalam sidang itu keterangan polisi yang banyak digali, mulai dari asal pisau yang digunakan membunuh korban. Serta ditanyakan soal dugaan ada tidaknya pemerkosaaan selain pencurian.
Saksi polisi, menjelaskan secara virtual bahwa pisau yang digunakan terdakwa adalah pisau dapur milik orangtua terdakwa yang diambil di rumah kos-kosan.
Diberitakan sebelumnya, tersangka sudah mengintai rumah korban untuk niat mencuri dan pada 27 Desember 2020, Pukul 16.00 Wita terangka masuk ke rumah korban Ni Putu Widiastuti (24 tahun) untuk melakukan aksi pencurian.
Namun, korban memergoki pelaku saat itu, sehingga pelaku mendekati korban dan melakukan penusukan kesejumlah tubuh korban. Sehingga korban ditemukan tewas mengenaskan di kediamannya Jalan Kerta Negara, Gang Widura Nomor 24 Desa Ubung Kaja Denpasar, oleh pacar korban pada 28 Desember 2020 pukul 08.00 wita, dengan 17 luka tusukan disekujur tubuhnya.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengambil uang korban sebesar Rp200 ribu dan membawa kabur motor Honda Scoopy milik korban ke Buleleng yang digadaikan seharga Rp3 juta.(BGN008)21011420