Pimpin Rapat Evaluasi Covid-19, Rai Mantra Ajak Fokus Penangan Sesuai Peta Sebaran
Denpasar, Baliglobalnews
Grafik peta sebaran kasus Covid-19 di Kota Denpasar saat ini sebagian besar berwarna kuning, ada beberapa berwarna oranye dan juga berwarga hijau. Untuk daerah yang berwarna oranye, penanganan covid 19 harus lebih fokus dengan melibatkan seluruh stakeholder.

Hal tersebut dikatakan Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, saat memimpin rapat evaluasi percepatan penanganan Covid-19 secara virtual di ruangan Sewaka Kertaloka, Mal Pelayanan Publik, Graha Sewaka Dharma Lumintang, Kamis (8/10).

Walikota menekankan pada intruksi Presiden RI dalam penanganan Covid-19 secara nasional. Hal ini juga tidak terlepas dari data Badan Nasional Penanggulanan Bencana yang menyatakan zona merah di Bali terdapat di dua wilayah yakni Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar. Khusus Kota Denpasar sebagai Ibu Kota Provinsi Bali dengan data dari BNPB sebagai dasar satgas kota hingga desa melakukan langkah-langkah percepatan penanganan.

”Saya meminta seluruh anggota GTPP Kota, kecamatan dan satgas desa lurah maupun desa adat, menjadi perhatian terutama diwilayah yang sebaran kasusnya meningkat,” katanya.
Saat ini terdapat dua desa yang tingkat penularan dengan risiko rendah yakni Kelurahan Serangan dan Desa Dangin Puri Kauh masih dalam zona hijau atau wilayah aman. ”Kami memberikan apresiasi kepada dua desa tersebut. Sementara peta risiko wilayah yang menjadi prioritas perhatian penanganan bersama yakni Desa Ubung Kaja, Padangsambian Kaja, Padangsambian, Padangsambian Kelod, Pemecutan Kelod, Pemecutan Kaja, Tonja, Sesetan, Dauh Puri dan Panjer.
Menindaklanjuti hal itu, Rai Mantra minta kepada camat yang diasistensi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar dapat melakukan fokus grup diskusi mengevaluasi satu mingu ke depan dalam penurunan kasus dan warna zona wilayah. Wilayah yang masuk dalam zona oranye harus tetap disiplin pada protokol kesehatan (prokes) dengan melibatkan stakeholder pemerintah dan organisasi yang ada di desa atau banjar memberikan pemahaman sehingga tidak menimbulkan efek pada aktivitas yang lainnya.
”Nilai-nilai adat, nilai agama seperti upacara masih berjalan karena tidak boleh mengurangi, tetapi tata laksana diatur sesuai apa yang menjadi keputusan bersama antara PHDI dan Majelis Desa Adat,” ujarnya. (bgn122)20100833