Perkuat Posbankum, Pemkab Tabanan Bekali Paralegal Desa Cara Selesaikan Konflik Tanpa Sidang
Tabanan, Baliglobalnews
Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) terus berupaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat pedesaan. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi dan penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Paralegal Desa yang digelar di Kantor Camat Baturiti, pada Selasa (10/2/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh para perbekel, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta paralegal dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Baturiti
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa dan paralegal terkait pelaksanaan bantuan hukum di tingkat desa, khususnya dalam penanganan persoalan non-litigasi. Materi yang diberikan meliputi dasar hukum bantuan hukum, ruang lingkup kewenangan paralegal, serta teknik mediasi dan pendampingan masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Sagung Ari Yuliana menyampaikan bahwa Posbankum di desa diharapkan menjadi sarana yang efektif dalam membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum. “Kami ingin memastikan paralegal desa memiliki pemahaman yang memadai dalam mendampingi masyarakat. Posbankum harus benar-benar berfungsi dan dapat diakses warga yang membutuhkan,” ujar Yuliana pada Rabu (11/2/2026).
Dia menyampaikan peningkatan kapasitas paralegal menjadi faktor penting dalam optimalisasi layanan bantuan hukum di desa.
Menurut dia, paralegal memiliki peran strategis sebagai penghubung antara masyarakat dengan sistem hukum, terutama dalam penyelesaian permasalahan secara non-litigasi.
“Dengan pembekalan yang tepat, paralegal desa dapat membantu memberikan edukasi hukum serta mendampingi warga dalam menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, para peserta juga dibekali pemahaman mendalam mengenai perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pendekatan yang humanis dan komunikatif dalam menangani kasus yang melibatkan kelompok tersebut.
Selain pemaparan materi, kata dia, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi terkait kendala yang dihadapi paralegal di lapangan, antara lain persoalan perkawinan dini, perceraian tanpa putusan pengadilan, dan sengketa waris.
Bagian Hukum Setda Tabanan juga mendorong sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali serta Organisasi Bantuan Hukum (OBH) guna memperkuat pendampingan dan pembinaan bagi paralegal desa.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Tabanan berharap Posbankum di desa dapat berjalan lebih optimal dan memberikan perlindungan hukum yang lebih luas bagi masyarakat. (bgn020)26021108


