Perkuat Mitigasi Bencana dan Lingkungan, DPRD Tabanan Tambah Dua Ranperda Prioritas di Propemperda 2026
Singasana, Baliglobalnews
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tabanan resmi menyepakati penambahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dengan penambahan ini, total agenda legislasi yang akan dibahas DPRD Tabanan sepanjang tahun 2026 kini berjumlah sembilan rancangan.
Ketua Bapemperda DPRD Tabanan I Wayan Eddy Nugraha Giri menyampaikan bahwa dua ranperda tambahan tersebut meliputi Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah dan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Bapemperda DPRD Tabanan, pada Kamis (7/5/2026) setelah sebelumnya mendapatkan lampu hijau dari Ketua DPRD Tabanan. “Karena sudah disetujui Ketua DPRD, kami kemudian menindaklanjutinya dengan rapat Bapemperda agar proses pembahasannya nanti bisa disiapkan,” ujar Eddy Nugraha pada Jumat (8/5/2026).
Menurut Eddy Nugraha, keputusan tersebut secara otomatis mengubah komposisi Propemperda Tahun 2026 yang sebelumnya hanya memuat tujuh ranperda. “Total sembilan ranperda jadinya,” katanya.
Eddy menyebutkan kedua ranperda ini tidak hanya masuk dalam daftar, tetapi langsung menempati skala prioritas utama. “Dua ranperda ini yang akan kami prioritaskan pembahasannya,” tegasnya.
Dia merinci fokus utama diarahkan pada Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah mengingat hingga saat ini Kabupaten Tabanan belum memiliki regulasi khusus di tingkat daerah yang mengatur sistem penanggulangan bencana secara komprehensif.
Keberadaan aturan tersebut, kata dia, sangat penting untuk menciptakan pola penanganan bencana yang lebih terintegrasi, terkoordinasi, dan melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat serta relawan. “Agar ada standar dan prosedurnya. Siapa memiliki kewenangan apa. Penanggulangannya terkoordinasi dan terpadu. Melibatkan masyarakat atau komunitas relawan,” ujarnya.
Pihaknya menilai regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum yang jelas dalam penanganan berbagai potensi bencana di Kabupaten Tabanan, baik bencana alam maupun non alam.
Selain itu, keberadaan ranperda tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi situasi darurat dan meminimalkan dampak risiko bencana terhadap masyarakat.
Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dirancang sebagai langkah penyempurnaan terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya.
Ranperda tersebut nantinya akan diarahkan untuk memperkuat kebijakan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Tabanan di tengah meningkatnya tantangan pembangunan dan persoalan lingkungan. “Arahnya demikian. Kami belum mengetahui materinya karena ini kan belum masuk dalam pembahasan,” ujarnya.
Dia menyatakan pembahasan lebih detail terkait substansi kedua ranperda tersebut baru akan dilakukan setelah tahapan administrasi dan penyusunan naskah akademik selesai dilakukan.
Dengan bertambahnya komposisi dari tujuh menjadi sembilan ranperda, DPRD Tabanan menegaskan komitmennya untuk menghasilkan produk hukum yang menjawab kebutuhan riil masyarakat. Keberadaan regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum di sektor strategis, khususnya dalam meminimalkan risiko bencana dan menjaga kelestarian alam di Kabupaten Tabanan. “Kami berharap seluruh ranperda dalam Propemperda 2026 ini dapat dibahas secara maksimal agar mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah ke depannya,” pungkasnya. (*/bgn020)26050913