Penggunaan Produk Kerajinan Bali Harus Berimbas pada Perajin
Denpasar, Baliglobalnews
Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, mengapresiasi keinginan sebuah brand untuk menggunakan kain endek dalam rancangan busananya. Tetapi bukan hanya terpilihnya kain endek yang menjadi perhatian Ny Putri Koster, khususnya sebagai pembina kerajinan UMKM se-Bali, melainkan lebih kepada benefit atau imbas keuntungan kepada perajin endek itu sendiri.

Hal itu disampaikan Ny. Putri Koster di sela-sela menghadiri Pembukaan Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2020 seri III secara virtual di ruang kerjanya, Jayasabha, Denpasar, Jumat (20/11).

“Jangan sampai produk kita digunakan, namun tidak memberi efef baik kepada perajin dan tenaga kerja kita. Jangan sampai kasus serupa kain rangrang terjadi lagi,” ujarnya.
Menurut Ny. Koster, ketika produk kain endek perajin Bali dipakai pihak lain, maka wajib kita perjuangkan agar hal ini memberikan benefit yang berimbas untuk kesejahteraan perajin. Ini karena sumber daya manusia (tenaga kerja) kita diserap, sehingga perajin Bali sepatutnya mendapatkan benefit atau kesejahteraan.
Dia menegaskan jangan sampai setelah kain endek memiliki izin untuk digunakan oleh pihak lain, malah sebaliknya perajin endek di Bali hanya bisa menjadi penonton, namun tenaga kerja di sini tidak diikutsertakan dalam memproduksi.
“Jangan sampai seperti kasus kain rangrang milik Nusa Penida yang sebelumnya menjadi ciri khas dan memiliki taksu, lama-kelamaan kehilangan identitas karena produknya dibuat massal, sehingga ketika booming dan dijiplak orang lain dengan segala jenis benang, maka produknya akan menjadi produksi pasaran, mudah ditemukan dan tidak terbatas,” katanya.
Ny. Koster mengatakan pihaknya akan sangat bangga dan senang ketika hasil kerajinan Bali mampu menembus pasar internasional, namun apabila tidak memberikan dampak positif bagi perajin lokal, pihaknya tentu saja akan lebih memikirkan kondisi konsumen di Bali.Intinya, kata dia, seperti apapun tawaran pihak luar yang menjanjikan hal-hal manis terkait penggunaan kerajinan endek kita, tetapi kewaspadaan tentu wajib menjadi nomor satu.
Karena pembinaan dan perlindungan terhadap perajin Bali melalui HAKI (hak atas kekayaan intelektual) seperti indikasi geografis dan kekayaan komunal sangat diperlukan.Dengan majunya sistem teknologi informatika seperti saat ini mewajibkan generasi muda untuk turut berperan serta menjaga, merawat, melindungi, mempertahankan dan melestarikan sekaligus mengembangkan motif yang sudah ada dan dikeluarkan dari ide seni pada zamannya. Sehingga para penenun tetap dapat berkreasi. Dan mereka memiliki ciri khas tenunan, yang menjadi kekhasannya.
Dengan begitu peningkatan mutu dan kualitas dari benang dan metode pencelupan benangnya juga dapat menjadi jaminan branding yang akan dipasarkan nantinya. Selain itu, para perajin dan entrepreneur juga diwajibkan menguasai teknologi informatika dan mampu memnfaatkan platform digital untuk mempermudah pemasaran dan penjualan produknya secara online dan virtual.
Dari berbagai peristiwa yang pernah terjadi dan menerpa perajin Bali diharapkan dapat memacu kita untuk lebih melindungi karya seni masyarakat Bali secara utuh. Karenanya tugas Dekranasda adalah sebagai organisasi yang menyerap aspirasi para perajin UMKM yang kemudian diupayakan untuk dapat terwujud.(bgn122)20112029