Media Informasi Masyarakat

Pemprov Bali Tetapkan Sepuluh Hotel untuk Karantina Penderita Covid-19 Gejala Ringan

Denpasar, Baliglobalnews

Pemprov (Pemerintah Provinsi) Bali menetapkan sepuluh hotel sebagai tempat karantina bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 dengan gejala ringan dan orang tanpa gejala (OTG). Akan tetapi, hingga saat ini baru satu dari sepuluh hotel tersebut yang sudah siap. Itu pun hotel di bawah pengelolaan Pemprov Bali.

”Masih dalam proses. Baru satu yang sudah ready (siap). Yang di bawah pengelolaan Pemprov,” kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin, Rabu (23/9).

Rentin menyebutkan hotel tersebut memiliki daya tampung antara 250 sampai dengan 300 kamar. ”Sedangkan hotel untuk tenaga kesehatan sudah ada tiga. Itu sudah siap sejak 1 September lalu. Tiga hotel ini diprioritaskan untuk tenaga kesehatan di RS PTN Unud, RS Sanglah, dan RSBM,” katanya.

Menurut Renin, sembilan hotel bagi OTG maupun yang bergejala ringan akan dikelola langsung oleh pemerintah kabupaten/kota. Meski demikian, sampai sejauh ini sembilan hotel tersebut belum siap.

Untuk teknis pengelolaannya, kata dia, sudah diarahkan Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marvest), Luhut Binsar Panjaitan, dalam rapat virtual pada Rabu lalu (22/9).

”Besok (hari ini) akan dibahas lagi (untuk sembilan hotel),” beber Rentin yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali ini.

Dengan adanya tambahan sepuluh hotel, ruang karantina bagi OTG dan orang dengan gejala ringan, estimasi penambahannya sebanyak 1.300 kamar. ”Bukan orang ya, tapi kamar. Kalau satu kamar diisi dua orang, asumsinya bisa mencapai 2.600 orang” tandasnya.(bgn122)20092331

Comments
Loading...