Cegah Covid-19, Kelurahan Renon Tertibkan Penggunaan Masker
Denpasar, Baliglobalnews
Kelurahan Renon bersama Tim yang terdiri atas TNI, Polsek Densel, Danramil, Kecamatan Denpasar Selatan, Linmas dan Desa Adat serta pecalang melaksanakan penertiban bersama penggunaan masker dan sosialisasi Pergub Nomor 46/2020 dan Perwali Nomor 48/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Selasa (22/9).
Sosialisasi yang dilaksanakan di sekitar wilayah Kelurahan Renon menyasar kepada warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan melaksanakan jaga jarak. Selain itu, sosialisasi juga menyasar para pelaku usaha dan tempat-tempat yang berpotensi menjadi kerumunan warga.
Lurah Renon, Luh Oka Ayu Arya Tustani, menjelaskan pada Selasa (22/9), Polsek Densel bergabung dengan TNI/Anggota Koramil Densel dan Instansi terkait, melaksanakan kegiatan Yustisi Penegakan Hukum Pergub Nomor 46/2020 dan Peraturan Wali Kota Dps No.48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol kesehatan Kepada Masyarakat Renon, Kecamatan Densel.\
Ada tiga lokasi yang disasar yakni Pasar Umakaya di Jl. Tk Yeh Aya Renon, Pasar Pujasera di Jl. Tk Badung Renon, dan Pertigaan Jl. Tk Badung – Yeh Aya Renon. Dengan hasil tujuh orang tidak memakai masker diberikan sanksi sosial.
”Saya berharap kepada masyarakat agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan Covid-19 adalah disiplin dan kesadaran pada diri-sendiri memakai masker yang benar, tidak menggunakan masker didagu. Dengan mengikuti itu semua maka bisa terhindar dari Covid-19,” pungkasnya.(bgn122)20092330