Pemkab Tabanan Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi Pansus TRAP terkait Kawasan Jatiluwih
Tabanan, Baliglobalnews
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan segera menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait penataan kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan I Gede Susila menyampaikan telah menerima rekomendasi resmi pascarapat di Provinsi Bali pada Kamis (8/1/2026). Salah satu poin krusial adalah izin melepas garis pembatas (segel) pada 13 bangunan bermasalah di jalur WBD oleh Satpol PP Bali, sehingga aktivitas ekonomi warga dapat kembali berjalan.

“Kami sudah mengikuti rapat dan menerima rekomendasi resmi dari Pansus TRAP. Termasuk di dalamnya, Satpol PP Provinsi Bali mengizinkan pelepasan garis pembatas pada 13 bangunan yang berada di jalur hijau, sehingga pedagang kini bisa kembali beraktivitas,” ujarnya pada Minggu (11/1/2026).

Salah satu poin yang menjadi sorotan, kata dia, adalah ketentuan bangunan di tengah persawahan. Bangunan hanya diperbolehkan berukuran maksimal 3 x 6 meter, menyerupai kandang sapi, dengan atap berbahan menyerupai alang-alang agar tidak terlihat permanen dan tetap menyatu dengan lanskap subak.
Kendati aktivitas ekonomi telah pulih, Susila menegaskan pihaknya tidak akan gegabah dalam menerapkan kebijakan lanjutan. Rencananya, seluruh pemangku kepentingan akan dikumpulkan setelah tanggal 13 Januari untuk menyamakan persepsi. “Nanti kita rapatkan kembali apa saja rekomendasi yang bisa dan tidak bisa diterapkan. Ini penting agar tidak ada bias informasi dan kesimpangsiuran di lapangan,” katanya.
Sementara Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menekankan pentingnya koordinasi lintas sektoral agar rekomendasi Pansus TRAP bisa diterapkan sesuai kondisi riil di wilayah Tabanan. Dia juga memberikan peringatan keras agar tidak ada lagi pelanggaran ulang pascakesepakatan ini berjalan. “Rekomendasi ini harus tegas dijalankan. Setiap pembangunan baru maupun bangunan yang sudah ada wajib mengacu pada aturan yang disepakati. Kalau masih melanggar, tentu ada sanksi,” tandasnya. (*/bgn020)26011206




